62 Hari Pascabencana Ekologis Aceh-Sumatra, Ini Catatan Koalisi Masyarakat Sipil

Kondisi Kala Segi
Kondisi Kampung Kala Segi di Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Selasa, 13 Januari 2026. Foto: Tangkapan Layar

Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pemulihan 62 hari pascabencana ekologis Aceh–Sumatra.

Koalisi menilai lambatnya penanganan dipicu oleh tidak ditetapkannya status bencana nasional serta pernyataan Presiden RI yang menyebut kondisi “aman terkendali”. Sikap tersebut berdampak pada tersendatnya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam keterangannya, Koalisi menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Satgas Pemantauan DPR RI, lebih mencerminkan upaya “cuci tangan” pemerintah pusat.

“Pengurus negara mencoba ‘cuci tangan’ dengan membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Satgas Pemantauan DPR RI untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana ekologis Aceh–Sumatra,” ujar Koalisi, Rabu, 28 Januari 2026.

Namun hingga kini, dua Satgas tersebut dinilai belum menghasilkan kebijakan strategis. Karena itu, Koalisi mendesak Satgas Rehab-Rekon memberikan kepastian pemulihan serta pemenuhan hak-hak korban.

Koalisi juga menekankan pentingnya penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang memuat peta jalan percepatan pemulihan agar prosesnya terukur dan dapat dipantau publik.

Sejumlah persoalan di lapangan, menurut Koalisi, masih belum terselesaikan. Di antaranya, masih ada daerah yang terisolasi, kebutuhan pangan, pembersihan lumpur di permukiman, normalisasi sungai, pemulihan sawah dan tambak, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta kekacauan pendataan di wilayah terdampak.

Koalisi menyebut sejak awal pembentukan dua Satgas tersebut menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Bahkan, pemerintah daerah menilai Satgas memiliki kewenangan besar, namun tidak dapat mengeksekusi kebijakan karena kewenangan teknis berada di masing-masing kementerian.

Ketiadaan status darurat bencana nasional juga dinilai berdampak pada tidak adanya alokasi anggaran khusus dalam APBN 2026 untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

“Itu artinya pemerintah belum mampu menjawab kepastian penyelesaian di wilayah bencana yang sampai saat ini masih belum menunjukkan progres yang lebih baik,” ujar Koalisi.

Catatan kritis lainnya diarahkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota terdampak agar menyiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab, sehingga seluruh wilayah terdampak tercakup dalam proses pemulihan.

“Kalau data tidak kuat, sangat berpotensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal. Pendataan menjadi landasan untuk mencegah persoalan baru di tengah masyarakat korban bencana. Dalam pemantauan kami, masih ada masalah serius dalam pendataan, termasuk pola verifikasi di lapangan,” ujar Koalisi.

Selain itu, Koalisi mendesak Satgas Percepatan Rehab-Rekon dan Satgas DPR RI memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa di daerah terdampak.

Koalisi juga menegaskan pemerintah wajib membuka ruang partisipasi publik dan keterbukaan informasi terkait tata kelola anggaran pemulihan bencana. Transparansi tersebut dinilai penting agar publik dapat mengawasi proses pemulihan dan menekan potensi korupsi, sehingga hak-hak korban terpenuhi dan bencana tidak dijadikan ajang bagi pengurus negara mencari keuntungan.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana terdiri atas Masyarakat Transparansi Aceh, LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia, International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies, dan KontraS Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy