5 Tahun Korupsi Dana Desa Rp1,6 Miliar, Keuchik di Nagan Raya Diperberat Hukumannya

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Foto: istimewa

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terhadap Guntur Aliudin, bekas Keuchik Gampong Krueng Seumayam, Darul Makmur, Nagan Raya, Kamis, 13 Juni 2024.

Guntur terbukti mengorupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) selama lima tahun. Akibat perbuatannya sejak 2016 hingga 2021, negara rugi Rp1,16 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Makaroda Hafat dan didampingi Firmansyah serta Taqwaddin, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelumnya, dan memperberat hukuman menjadi penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta kepada Guntur.

Majelis Hakim berpendapat Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primer.

Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,16 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara selama 1 tahun akan dikenakan.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Menurut Taqwaddin, salah seorang Hakim Ad Hoc yang mengadili perkara itu, hal-hal yang memberatkan Guntur adalah melanggar sumpah jabatan, melakukan tindak pidana korupsi berulang kali selama lima tahun, dan memberi contoh buruk bagi aparatur desa lainnya. Adapun faktor yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

“Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan dapat menjadi pelajaran bagi keuchik lainnya di Aceh, agar tidak bermain-main dengan anggaran gampong. Jangan gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi manfaatkan untuk pembangunan dan mengentaskan kemiskinan,” ujar akademisi Universitas Syiah Kuala tersebut, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.

Jaksa awalnya menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,71 miliar. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp691 juta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy