35 Dipulangkan, 7 Nelayan Aceh Masih Tertahan di Thailand

Para nelayan yang dipulangkan dari Thailand pada Jumat, 31 Mei 2024. Foto: Dinas Sosial Aceh
Para nelayan yang dipulangkan dari Thailand pada Jumat, 31 Mei 2024. Foto: Dinas Sosial Aceh

Banda Aceh – Sebanyak 7 nelayan Aceh masih tertahan di Thailand. Enam di antaranya masih menjalani hukuman penjara karena dianggap memasuki wilayah negara itu secara ilegal.

“Selain enam yang masih dipenjara, ada satu lagi nelayan tidak bisa pulang. Karena ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman di Banda Aceh, dilansir Antara, dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Tiga dari enam nelayan tersebut merupakan nahkoda kapal. Sedangkan satu orang menghadapi kasus yang berulang karena sudah dua kali ditangkap. “Dua [nelayan] lagi mungkin sedikit lebih berat pelanggarannya,” ungkap Aliman.

Keenam nelayan yang masih menjalani hukuman tersebut merupakan rombongan puluhan nelayan yang ditangkap otoritas Thailand pada Oktober 2023. Mereka menjalani hukuman dengan waktu berbeda-beda sesuai putusan denda dari pengadilan di Thailand. Selebihnya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Dinas Sosial Aceh, pada Jumat, 31 Mei 2024, sebanyak 35 nelayan telah dipulangkan dengan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Don Mueang di Bangkok ke Bandara Kualanamu, Medan. Para nelayan tersebut ditangkap di wilayah perairan Thailand pada Minggu, 8 Oktober 2023.

“Ditangkap [di] 75,8 mil laut dari Phuket, Minggu (8/10/2023) malam, dan dibawa ke Prom Lam Thep Chelong Police (Markas kepolisian perairan negara Thailand),” ujar Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, dikutip Selasa, 4 Juni 2024.

Sebelum ditangkap, para nelayan berangkat melaut menggunakan tiga kapal, yakni KM Rahmad Jaya yang membawa 29 kru, KM Iklas Baru (16 kru), dan KM Kambia Star (12 kru). Ketiga kapal yang ditangkap berasal dari Idi, Aceh Timur. Kapal-kapal tersebut berkapasitas mesin antara 24 hingga 29 gross ton (GT).

Ketiga kapal itu, kata Miftach, ditangkap karena diduga telah menangkap ikan dan masuk wilayah perairan Thailand secara ilegal. Setelah ditangkap, para nelayan menjalani hukuman dan baru dirilis dari penjara pada 26 April 2024 lalu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy