Idi – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap JU, 33 tahun, yang menyelundupkan 200 gram sabu-sabu dalam perutnya. Warga Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur ini ditangkap saat melintas di wilayah Kecamatan Nurussalam, pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB.
Kepala Polres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan narkoba tersebut dikemas dalam tiga bungkusan. JU memperoleh sabu-sabu itu dari AP, warga Malaysia.
Kemudian, kata Nova, JU membawanya menuju Aceh Timur, dengan cara memasukkan bungkusan sabu-sabu tersebut lewat anusnya agar masuk ke dalam perut. Setelah dirasa perutnya nyaman, tambah Nova, JU berangkat dari Malaysia menuju Aceh Timur dengan kapal tongkang.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses pengembangan dan penyidikkan lebih lanjut,” ujar Nova pada Minggu, 30 Juni 2024.

Kado Spesial HUT Bhayangkara
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jaringan internasional itu, kata Nova, menjadi kado spesial yang ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangkara.
Sejak Januari hingga Juni 2024, Polres Aceh Timur mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 23 kasus sabu-sabu dan tiga kasus ganja dengan 35 tersangka, 33 laki-laki serta dua perempuan. Adapun barang bukti narkotika yang disita sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu dan 100,65 kilogram ganja.
Alumni Akademi Kepolisian 2003 ini mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan mau menginformasikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dari masyarakat, kami akan kesulitan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Alhamdulillah, masyarakat sangat mendukung dan membantu kami menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkotika.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy