Jakarta – Dua Anggota TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman, batal divonis hukuman seumur hidup.
Keduanya adalah Akbar Adli (terdakwa I) dan Bambang Apri Atmojo (terdakwa II). Batalnya vonis tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan.
Akbar dan Bambang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta. Namun oleh MA, putusan itu diperbaiki menjadi pidana penjara masing-masing 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Keduanya juga dihukum membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas.
Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 213 K/MIL/2025 tanggal 2 September 2025, mahkamah menghukum Akbar untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan Ramli (korban luka) sebesar Rp146.354.200, paling lambat 30 hari setelah terpidana I menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terpidana I (Akbar) belum juga melaksanakan pemberian restitusi, oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima. Jika hal itu tidak dilaksanakan, harta kekayaan terpidana I dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari,” bunyi putusan itu dilihat Line1.News di Laman Informasi Perkara MA RI, Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Prajurit TNI AL Kelasi Kepala Bambang Akui Tembak Ilyas Abdurrahman
Sementara untuk Bambang, restitusi yang wajib dibayarkan kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500 dan Ramli Rp73.177.100.
Apabila harta kekayaan terpidana I dan II tidak cukup untuk pemberian restitusi, sebut MA, keduanya dipidana kurungan selama tiga bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional.
Adapun untuk terdakwa tiga, Rafsin Hermawan, MA tidak mewajibkan restitusi tetapi menurunkan vonis 4 tahun menjadi 3 tahun penjara, dan juga diberhentikan dari dinas militer.
Ilyas Abdurrahman, 48 tahun, ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59 tahun), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang Cs. Atas perbuatannya, Bambang dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Rafsin didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy