176 Pasangan Lansia Aceh Utara Ikut Sidang Isbat Nikah

Sidang isbat nikah untuk para lansia. Foto: Biro Humas Kemensos
Sidang isbat nikah untuk para lansia. Foto: Biro Humas Kemensos

Lhoksukon – Sebanyak 176 pasangan lanjut usia (lansia) mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, melalui isbat nikah itu para lansia mendapatkan keabsahan atas pernikahan, kepastian hukum agama maupun hukum negara, hingga layanan sosial dari negara.

“Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” ujar Risma dikutip Rabu, 29 Mei 2024.

Risma menambahkan, melalui dokumen pencatatan pernikahan, anak-anak yang sudah dilahirkan bisa diakui statusnya oleh agama dan negara, sehingga mereka tidak kesulitan dalam kepengurusan hak waris.

Sebanyak 65 pasangan lansia mengikuti sidang isbat terpadu pada 22 Mei dan 111 pasangan lansia akan disidangkan hari ini bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2024.

Kemensos memfasilitasi isbat nikah terpadu bekerja sama dengan pihak terkait. Seperti Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan. Kemudian Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara yang semuanya ditanggung Kemensos.

Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Layanan isbat nikah terpadu bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia. Pada peringatan HLUN tahun lalu, isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diikuti 32 pasangan.

Baca: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Dipusatkan di Aceh Utara, Ini Agendanya

Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan memberikan apresiasi bagi Kemensos atas pemberian legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia. “Karena banyak masyarakat Aceh Utara yang terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” ujar Riki yang menjadi hakim sidang isbat terpadu tersebut.

Menurut Riki ada banyak faktor yang menyebabkan banyak lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya, pernikahan dilangsungkan sebelum Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disahkan. “Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA, serta konflik yang terjadi di Aceh pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA.”

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, pasangan lansia Burhanuddin (67 tahun) dan Mariah Umar (61 tahun) dari Kecamatan Muara Batu mengungkapkan rasa terima kasihnya telah mengikuti isbat nikah ini. “Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan,” ujar Mariah.[

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy