Aceh Utara – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor Yusrizal mengatakan untuk melihat kinerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang), tidak bisa diukur dalam rentang waktu 100 hari. Namun, fokusnya pada arah dan fondasi kebijakan, bukan hasil akhir.
“Saat ini belum terlihat langkah konkret yang bisa dikategorikan sebagai fondasi strategis dalam membenahi tata kelola pemerintahan, terutama di bidang reformasi birokrasi,” kata Yusrizal kepada Line1.News, Senin pagi, 26 Mei 2025.
Yusrizal mengatakan itu saat ditanya pantauannya, apakah Bupati Ayahwa sudah meletakkan fondasi untuk membenahi tata kelola Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam 100 hari kinerja. Diketahui, Pemerintahan Ayahwa dan Panyang genap 100 hari pada Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2025-2030, setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: DEMA IAIN Lhokseumawe: 100 Hari Kinerja Bupati Ayahwa dan Wali Kota Sayuti Masih Jauh dari Harapan
Menurut Yusrizal, untuk melihat fondasi tata kelola, sebagai acuan, “Kita bisa melihat terlebih dahulu pada janji saat kampanye dulu. Salah satunya yaitu penempatan guru sekolah tidak jauh dari domisili yang bersangkutan”.
“Informasi yang saya dapatkan dari beberapa teman guru, hal ini sudah dilakukan. Namun ada beberapa yang belum terlaksana, karena gurunya tinggal di Lhokseumawe, sementara tugas di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Yusrizal.
Terkait dengan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Aceh Utara, Yusrizal menyebut, “Pernah saya baca akan ada dalam waktu dekat terkait rencana pelantikan pejabat struktural”.
Pernyataan Yusrizal terbukti. Bupati Ayahwa merotasi dan melantik 49 pejabat struktutal—47 di antaranya eselon III dan dua eselon IV pada Senin sore, 26 Mei 2025. Saat Yusrizal memberikan komentar tersebut, acara pelantikan para pejabat struktural itu belum dimulai.
“Tentu kita mengharapkan penempatan pejabat tersebut sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bukan berdasarkan kedekatan emosional atau lainnya. Penentuan pejabat tersebut tentu kita harapkan juga dilakukan melalui proses tahapan Baperjakat, serta butuh peremajaan posisi pejabat fungsional bagi yang sudah di atas lima tahun agar dimutasi ke posisi yang lain,” tutur Yusrizal.
Evaluasi Kinerja dan Terobosan Digitalisasi
Lantas, apa saja yang perlu diproritaskan oleh Bupati Ayahwa saat ini untuk memperbaiki tata kelola Pemkab Aceh Utara agar menjadi lebih baik ke depan?
“Dalam hal reformasi birokrasi dan manajemen ASN, hal yang perlu dilakukan adalah evaluasi kinerja dan kompetensi pejabat struktural, dan lanjutkan dengan mutasi/promosi berbasis meritokrasi. Lebih lanjut tentu perlu dipastikan penempatan pejabat sesuai bidang keahlian, bukan atas dasar kedekatan emosional atau jasa politik. Bila perlu dibentuk Tim Evaluasi Kinerja Independen dan Akuntabel,” tegas Yusrizal.
Baca juga: Tiga Hal Ini Belum Terlihat dalam Kebijakan Pemerintahan Baru Aceh Utara
Lebih lanjut terkait dengan pelayanan publik, kata Yusrizal, perlu adanya terobosan digitalisasi, mengingat cakupan wilayah Aceh Utara yang begitu luas. “Sehingga perlu penggunaan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi melalui perluasan pelayanan berbasis digital, terutama perizinan dan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Yusrizal, Pemkab Aceh Utara perlu membangun sistem komunikasi rutin dengan publik. Misalnya, melalui konferensi pers bulanan atau laporan capaian per 100 hari, enam bulan, dan seterusnya. “Penggunaan media sosial dan website resmi untuk menampilkan program, kinerja SKPK, dan kegiatan kepala daerah, sehingga publik dapat mengetahui perkembangan Aceh Utara,” ucap Yusrizal.
Baca juga: Gepeubut Aceh Apresiasi dan Dorong Tiga Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Aceh Utara
Yusrizal menambahkan hal lain yang perlu dilakukan Pemkab Aceh Utara adalah membangun kemitraan dengan akademisi, LSM, dan dunia usaha. “Perguruan tinggi itu banyak menghasilkan riset baik dalam bidang pertanian, industri, hukum, ekonomi, dan lain-lain”.
“Kita mengharapkan riset tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemkab untuk pengembangan daerah. Begitu juga kerja sama dengan LSM untuk penguatan partisipasi warga dan pengawasan sosial,” pungkas Yusrizal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy