Wagub Dek Fad Ajak Kadin Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Wagub Dek Fad dan pengurus Kadin Aceh
Wagub Aceh Fadhlullah (Dek Fad) menerima kunjungan pengurus Kadin Aceh. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah alias Dek Fad, mengajak pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh untuk mendukung perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Hal itu disampaikan Dek Fad saat menerima kunjungan pengurus Kadin Aceh, yang ingin melaporkan rencana agenda Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Aceh 2025.

Dek Fad menyambut baik agenda besar Kadin itu dan siap memberikan dukungan penuh agar berjalan sukses.

Selain itu, Dek Fad juga meminta pengurus Kadin Aceh ikut mendukung agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Aceh ini menjelaskan revisi regulasi tersebut bertujuan agar dana Otsus Aceh diperpanjang dan Aceh diberikan kewenangan.

Menurut Dek Fad, revisi UUPA akan sukses bila semua pihak di Aceh satu suara. Mulai dari seluruh ketua partai politik, pemerintah daerah, anggota DPR hingga kalangan usaha, harus memiliki visi yang sama.

“Sudah saatnya kita tinggalkan perbedaan,” kata Dek Fad saat menerima kunjungan Pengurus Kadin Aceh di Rumah Dinas Wagub, Rabu, 26 Maret 2025.

Dek Fad mengatakan dana Otsus menjadi penopang perekonomian Aceh. Dia menyebut proses pembangunan dan pengembangan ekonomi bakal tersendat jika dana Otsus Aceh berakhir.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, menyampaikan rencana agenda Rapimprov Kadin Provinsi Aceh akan diselenggarakan pada Mei atau Juni tahun ini.

Oleh karena itu, kata Iqbal, pengurus Kadin Aceh berharap Wagub Dek Fad dapat membantu mengkoordinasikan untuk menghadirkan tokoh sekaligus pengusaha besar Indonesia, Hashim Djojohadikusumo yang juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto.[]

Reporter: Fakhrurrazi

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy