Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Sabu 12 Kg asal malaysia
Polrestabes Medan gagalkan peredaran 12 Kg sabu asal Malaysia, Rabu (26/3/2025). Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 12 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 21 Maret 2025. Narkoba yang diduga berasal dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan pada Rabu siang, 26 Maret 2025, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Anggota Satresnarkoba kemudia melakukan penyelidikan dan menyamar sehingga menangkap pelaku berinisial AA, 28 tahun, warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua. AA ditangkap di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang.

Dari AA, polisi menyita 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. “Untuk narkoba, berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke kota Medan. Dan untuk pelaku, masih kami dalami perannya, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar,” ujar Thommy.

Sebab, kata dia, ketika polisi menggeledah rumah AA usai penangkapan, ditemukan 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik.

“Tentu kami masih dalami keterangan pelaku, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja. Ini menjadi komitmen Kapolrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba, yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy