Lhokseumawe – Karyawan PT Bina Usaha (Perseroda) menggembok pintu kantor perusahaan milik Pemkab Aceh Utara itu yang berada di Cunda, Lhokseumawe, Kamis siang, 28 Agustus 2025. Aksi itu untuk menuntut pembayaran gaji karyawan PT Bina Usaha (PTBU).
Karyawan memasang spanduk bertuliskan, “Kami tuntut bayar gaji dan tunggakan gaji, baru buka kantor” pada pintu Kantor PTBU. Di bawah spanduk itu ditempel karton bertuliskan, “Bapak Dirut harus bertanggung jawab!”
Informasi diperoleh Line1.News, salah seorang karyawan pada Rabu, 27 Agustus 2025, mengirimkan voice note via aplikasi Whatsapp ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PTBU, T. Asmoni alias Moni.
Karyawan itu meminta Dirut, kepala sekretariat/kantor dan Kepala Keuangan PTBU agar datang ke kantor perusahaan pada Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 10.00 waktu Aceh, untuk menyelesaikan urusan (gaji) semua karyawan. “Jika tidak datang, maka kantor ditutup”.
“Jangan buka kantor sebelum masalah kami diselesaikan. Ingat nyan (itu),” ucap karyawan itu.
Namun, menurut informasi, pada Kamis kemarin (28/8), Dirut PTBU sedang berada di Jakarta. Sehingga karyawan menggembok pintu Kantor PTBU.
Salah satu sumber menyebut jumlah karyawan termasuk direksi PTBU hanya 10 orang. Ironisnya, manajemen PTBU tidak mampu membayar gaji karyawan hingga menunggak.
“Ada karyawan yang menunggak (tidak dibayarkan) gajinya satu sampai tiga bulan sejak tahun 2018. Begitu juga pada tahun berikutnya. Yang lunas dibayar gaji hanya tahun 2024,” kata sumber itu.
Menjawab Line1.News via pesan singkat, Jumat, 29 Agsutus 2025, mengapa manajemen PTBU belum membayar gaji dan tunggakan gaji para karyawan sehingga mereka menggembok pintu Kantor PTBU, Moni mengatakan, “Pemasukan dari bisnis perusahaan misalnya penjualan kios untuk beberapa waktu ini belum ada yang laku karena kondisi pelaku ekonomi juga sedang tidak baik”.
Kapan manajemen PTBU akan membayar gaji dan tunggakan gaji para karyawan? “Management akan terus berupaya kuat untuk mengatasi masalah gaji ini secepatnya,” ujar Moni.
Moni menyebut jumlah karyawan PTBU 10 orang, termasuk dirinya. “Dan termasuk saya juga yang belum dapat gaji,” ucapnya.
Tentang PTBU
Informasi dihimpun Line1.News, PTBU mulanya berbentuk Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 1980 tanggal 16 Juni 1980.
Bentuk hukum PDBU kemudian diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bina Usaha (PTBU) berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2020. Qanun itu ditetapkan Bupati Aceh Utara pada 22 Desember 2020.
Perubahan bentuk dari PDBU menjadi PTBU (Perseroda) disahkan oleh Kementerian Hukum HAM RI tanggal 30 Mei 2022.
Tujuan pendirian perusahaan tersebut adalah berupaya di bidang jasa, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan darat, pertambangan, percetakan, dan pertanian.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy