Meulaboh – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Aceh Barat menyerahkan berkas dan tiga tersangka kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Jumat, 10 Januari 2025.
Ketiga tersangka berinisial MAR (28 tahun), ZU (28 tahun) dan MA (38 tahun). Ketiganya warga Tumpok Ladang Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan jika semua berkas perkara pada penyerahan tahap dua itu dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, para tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujarnya dilansir dari RRI, Minggu, 12 Januari 2025.
Ketiga tersangka ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat pada 27 Desember 2024, sekira pukul 19.45 waktu Aceh. Mereka ditangkap di sebuah warung di Gampong Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI, setelah dilaporkan masyarakat.
Andi Kirana juga mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas judi online. “Jika menemukan atau mengetahui tindak perjudian silakan melapor ke kantor polisi terdekat.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy