Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti menciduk tiga pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 waktu Aceh.
Ketiga orang itu berinisial KK alias OC (32 tahun), warga Gang Lurah; TR (46 tahun), warga Dusun Tumpok Teurendam, Desa Simpang Empat; dan SA (33 tahun), warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera menuju lokasi dan menemukan tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, kata Zul, ditemukan sebuah dompet kecil berisi sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng. “Barang tersebut diakui milik KK alias OC. Petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujarnya kepada Line1.News, Minggu, 9 Februari 2025.
Sementara dari tangan para tersangka, kata Zul, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip merah berisi sabu, dua plastik klip merah besar, lima plastik klip kecil, satu pisau silet lipat, dan satu sendok sabu dari pipet hitam.
Selain itu, satu sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih pelat BL 5662 RU, uang tunai Rp86 ribu, serta dua smartphone merek Oppo dan Realme.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Banda Sakti sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Zul, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Zul menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy