Banda Aceh – Tiga partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 di Aceh mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Situasi ini membuat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum bisa menetapkan calon legislatif DPRA terpilih dan perolehan kursi hasil Pemilu 2024.
“PHPU diajukan oleh tiga partai politik yakni Partai Golkar, PAN dan Partai Adil Sejahtera,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, sebagaimana dikutip dari AJNN, Kamis, 9 Mei 2024.
Untuk menetapkan para caleg DPR Aceh, kata Mirza, KIP mesti menunggu keputusan MK, sesuai ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Sidang perdana PHPU tersebut, tambahnya, telah digelar pada 7 hingga 8 Mei kemarin. Sidang turut dihadiri anggota KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat mewakili pihak termohon.
“Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih,” ujar Mirza yang ikuti mendampingi anggota KPU dalam sidang tersebut.
Mirza mengatakan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang merupakan rapat pleno hakim MK, diputuskan persidangan lanjutan diagendakan pada 27 hingga 31 Mei. “Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu, dan keterangan pihak terkait untuk perkara PHPU,” ujarnya.
Mirza mengatakan mekanisme penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR Aceh dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. Paling lambat tiga tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
PHPU tersebut diajukan dua kader Partai Golkar di Dapil Aceh 5, satu kader Golkar di Dapil 6, satu kader PAN di Dapil 2 dan satu kader PAS di Dapil Aceh 6.[](AJNN)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy