Idi – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial Mus agar dipidana penjara selama 2,5 tahun dalam perkara tindak pidana kepabeanan di Aceh Timur.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidnag di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Selasa, 13 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Rabu, 14 Januari 2026, dari SIPP PN Idi, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 204/Pid.B/2025/PN Idi itu, menuntut: Supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Mus terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Impor” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo. Pasal 56 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun, red) kepada terdakwa Mus; dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti (BB) antara lain satu truk Isuzu Traga warna putih; empat sepeda motor (sepmor) bekas Harley-Davidson jenis berbeda; satu sepeda motor bekas Yamaha Jenis SR400; satu sepmor bekas Honda Supra; dua koli mesin kendaraan bermotor; enam ekor hewan Patagonia Mara; dua ekor hewan Singung Bergaris; dan satu ekor burung Macau Merah-Hijau, dirampas untuk negara.
Adapun BB satu handphone Samsung Galaxy A02; dan delapan ekor Kambing Pygmy, dirampas untuk dimusnahkan; satu truk Isuzu Traga dan selembar STNK, dikembalikan kepada saksi H.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026, untuk pembacaan putusan majelis hakim.
Kronologi Perkara
Perkara terdakwa Mus itu disidangkan di PN Idi sejak Rabu, 12 November 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan kronologi perkara tersebut. Pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 waktu Aceh, Suw (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa Mus di Lhokseumawe mengajaknya untuk ikut mengamankan kegiatan bongkar muat barang impor ilegal di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Lalu, keduanya berangkat bersama dengan mobil yang dikendarai Mus.
Sebelum berangkat, kata JPU, Suw memberikan kepada terdakwa Mus sepucuk airsoft gun yang sudah tidak berfungsi sebagai alat jaga-jaga.
Pukul 20.30, mereka menuju warung milik S dan meminjam sepmor Honda Supra untuk menyeberang ke Kecamatan Madat, sambil menitipkan mobil.
Sekitar pukul 21.40, mereka berangkat ke Meunasah Asan, dan pukul 22.00, bertemu Su di dekat tambak udang. “Yang memberikan arahan lokasi penjagaan di sekitar pelabuhan tikus”.
Pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 00.30, terdakwa Mus dan Suw tiba di tambak dan menunggu proses bongkar muat. Suw menyampaikan bahwa Su bertugas sebagai pengurus lapangan dan penerima barang untuk dimuat ke dua mobil Isuzu Traga.
Sekitar pukul 01.30, sekitar 20 warga desa datang hendak menuju lokasi bongkar untuk mencari seseorang yang mereka sebut “Panglima”. Namun, Suw mengadang dan menghubungi Panglima.
Pada pukul 02.25, Panglima meminta Suw datang ke musala, namun ditolak. Panglima kemudian datang ke tambak dan menyampaikan bahwa warga menuntut denda desa Rp30 juta atas aktivitas impor ilegal, namun Suw menolak.
Pukul 03.00, Su lewat dengan sepmor Scoopy diikuti dua mobil Traga bermuatan barang selundupan. Terdakwa Mus dan Suw mengikuti dari belakang.
Sekitar pukul 03.17, Su menelepon Suw bahwa mereka diberhentikan warga di dekat musala. “Saat tiba di lokasi, Suw turun dari motor, mengeluarkan senjata api, dan berteriak, “Ada apa ini?” sambil menendang karton kosong di jalan, yang memicu kemarahan warga,” kata JPU.
Su dan sopir mobil Traga memanfaatkan situasi dan melarikan diri. Terdakwa Mus dan Suw kemudian dibawa warga ke dalam musala dan dilarang keluar.
“Warga memeriksa Suw dan menemukan satu handphone serta satu senjata api jenis pistol organik. Saat memeriksa terdakwa [Mus], ditemukan satu airsoft gun rusak dan sebuah dompet,” kata JPU.
Pada pukul 04.30, lanjut JPU, dua orang yang mengaku dari Bea Cukai datang, memeriksa muatan mobil Traga, serta mengamankan senjata milik Suw dan terdakwa Mus.
Pukul 07.00, petugas dari Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa datang dan berhasil membujuk warga agar terdakwa Mus dan Suw dapat diamankan ke Polres.
Sekitar pukul 15.30, terdakwa Mus dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan Suw diserahkan ke Pomal Lhokseumawe,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.
JPU menyebut terdakwa Mus mengetahui dari Suw dan Su bahwa barang yang dibongkar adalah barang asal impor ilegal tanpa dokumen, dan dibongkar bukan di pelabuhan resmi.
“Bahwa terdakwa [Mus] tetap berada di lokasi untuk membantu mengamankan proses pembongkaran dan dengan sadar mengetahui bahwa pembongkaran dilakukan di luar kawasan pabean dan tanpa izin otoritas bea dan cukai”.
JPU menegaskan bahwa dengan tetap berjaga dan membantu mengamankan jalannya pembongkaran, terdakwa Mus telah memberikan bantuan pada dilakukannya tindak pidana membongkar barang impor secara ilegal.
“Berdasarkan alat bukti surat dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nanggroe Aceh Darussalam Nomor B-3438/KR.120/JJ.2/06/2025, tanggal 25 Juni 2025, perihal identifikasi jenis dan asal usul hewan serta pemeriksaan fisik terhadap 6 ekor Mara Patagonia, 2 ekor Musang Ferret albino, 8 ekor Kambing Pigmi, dan 1 ekor Burung Macaw berasal dari penyelundupan impor dan tidak memiliki legalitas perizinan dari Kementerian/Lembaga terkait serta berisiko tinggi berpotensi membawa penyakit menular”.
Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti dari Direktorat Jenderal Konservasi SDA Balai Konservasi SDA Aceh Nomor BAP.273/K.20/TU/KSA.0105/07/2025, “yang menyatakan barang bukti adalah satwa liar eksotik yang diselundupkan dengan keterangan terlampir”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy