Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) akan berupaya semaksimal mungkin agar pembayaran penghasilan tetap (Siltap) geuchik (kepala desa) dan perangkat desa tuntas sebelum lebaran Idulfitri 1446 H.
Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG Aceh, Syahyadi mengatakan pihaknya mempercepat fasilitasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwal) mengenai Alokasi Dana Desa (ADD).
“Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh adalah percepatan fasilitasi Perkada tentang penetapan alokasi ADD, agar tidak terkendala dalam pembayaran Siltap,” kata Syahyadi kepada Line1.News, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca juga: Segini Siltap Geuchik dan Perangkat Gampong di Aceh Utara Menurut Perbup ADG 2025
Syahyadi menuturkan pihaknya juga menerima salinan Surat Mendagri Nomor 100.3.2.3/1362/BPD, tanggal 27 Maret 2025, tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebelum lebaran Idulfitri 1446 H.
“Namun hal ini sudah disampaikan dalam rapat koordinasi Rabu yang lalu,” ungkapnya.
Pemerintah Aceh mengimbau bupati/wali kota agar memprioritaskan ADD untuk pembayaran Siltap dalam peraturan tersebut.
“Melalui fasilitasi tersebut Pemerintahan Aceh telah menyampaikan kepada pemkab/pemko agar memprioritaskan ADD untuk Siltap,” jelasnya.
“Saat ini kami sedang memonitor laporan kab/kota yang telah menetapkan ADD dan membayar Siltap aparatur gampong sebelum Idulfitri 1446 H,” tambahnya.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Bayar Siltap Geuchik Sebelum Idulfitri
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo meminta kepala daerah segera membayar siltap kepala desa atau geuchik dan perangkat gampong sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Bina Pemerintahan Desa atas nama Mendagri melalui surat nomor 100.3.2.3/1362/BPD tanggal 27 Maret 2025.
Surat itu memuat sejumlah poin, di antaranya, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar memerintahkah bupati dan wali kota segera menetapkan Perkada mengenai ADD.
Selanjutnya, melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan penyaluran ADD di kabupaten kota, khususnya terkait pembayaran siltap kepala desa dan aparatur setiap bulannya serta hak-hak keuangan lainnya.
Kemudian, gubernur diminta melaporkan penetapan peraturan kepala daerah dan hasil pengawasan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
La Ode dalam surat itu juga memerintahkan bupati dan wali kota segera menetapkan Perkada mengenai ADD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memastikan ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar La Ode.
Bupati dan wali kota juga harus memastikan hak-hak keuangan lainnya bagi kepala dan perangkat desa dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, memastikan kepala dan perangkat desa telah menerima pembayaran siltap dan hak-hak keuangan lainnya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.
Jika anggaran untuk ADD tidak cukup atau belum tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, kata La Ode, pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan menggeser anggaran.
“Dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung di Perubahan APBD dalam hal melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, atau dilaporkan dalam realisasi anggaran dalam hal tidak melakukan perubahan APBD Τahun Αnggaran 2025,” ujar La Ode.[]
Reporter: Fakhrurrazi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy