Lhokseumawe – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengultimatum Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, agar segera melakukan perbaikan dan pengoperasionalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Waduk Pusong.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul belum optimalnya pelaksanaan komitmen Pemko Lhokseumawe sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan atas gugatan perdata yang dilayangkan belasan warga sebagai penggugat. Gugatan tersebut berakhir dengan putusan pengadilan yang memerintahkan para penggugat dan tergugat menaati kesepakatan perdamaian.
Nisa Ulfitri, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Petro Dolar yang dibentuk oleh YARA, menegaskan Pemko Lhokseumawe memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki dan mengoperasionalkan IPAL Waduk Pusong berdasarkan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.
“Dalam Pasal 1 Akta Perdamaian tersebut secara tegas disebutkan bahwa pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Lhokseumawe, akan melakukan upaya operasionalisasi UPTD IPAL sebagaimana diminta oleh penggugat. Kewajiban itu juga bagian dari tugas dan fungsi tergugat,” ujar Nisa, dalam keterangannya diterima Line1.News, Jumat, 9 Januari 2026.
Nisa menyebut Pemko Lhokseumawe juga telah menjamin ketersediaan anggaran operasional IPAL. Anggaran tersebut sebelumnya telah diusulkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe senilai Rp1,5 miliar melalui surat tertanggal 11 April 2023, Nomor: 600/356.1, sebagai usulan perbaikan dan pemeliharaan reservoir/Waduk Pusong.
Usulan tersebut disebut untuk dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Lhokseumawe Tahun 2024.
Namun, menurut YARA, hingga saat ini kondisi IPAL Waduk Pusong belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sementara dampak lingkungan akibat tidak berfungsinya IPAL tersebut terus dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Putusan pengadilan dan Akta Perdamaian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Jika komitmen ini terus diabaikan, maka Pemko Lhokseumawe dapat dianggap tidak patuh terhadap putusan pengadilan,” tegas Nisa.
Oleh karena itu, YARA mendesak Wali Kota Lhokseumawe segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk memastikan IPAL Waduk Pusong berfungsi optimal demi perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Hasil Mediasi: Berhasil dengan Akta Perdamaian
Dikutip Line1.News, Jumat, 9 Januari 2026, pada SIPP PN Lhokseumawe, sebanyak 17 warga sebagai penggugat melalui kuasa hukum mereka, Safaruddin (Ketua YARA), menggugat Pj. Wali Kota Lhokseumawe pada awal tahun 2023 lalu.
Salah satu poin petitum penggugat ialah, “Memerintahkan kepada tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoperasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini”.
Sidang perdana perkara gugatan perdata itu digelar pada Kamis, 16 Maret 2023, namun tidak hadir pihak tergugat. Lalu, sidang kedua pada Kamis, 30 Maret 2023, penunjukan Hakim Mediator.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 30 Maret 2023, dan hasil mediasi pada Rabu, 10 Mei 2023. Adapun hasil mediasi: Berhasil dengan Akta Perdamaian.
Sidang terakhir pada Selasa, 16 Mei 2023, pembacan putusan.
Amar Putusan, “Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Para Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp694.000 masing-masing separuhnya”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy