Terdakwa Perkara Sabu 18,5 Kg di Aceh Timur Dituntut Pidana Mati

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Idi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut terdakwa perkara sabu 18,5 kilogram lebih, Saryulis (24), dipidana mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dikutip Line1.News, Jumat (15/8), dari laman SIPP PN Idi, isi tuntutan JPU kepada terdakwa perkara Nomor: 100/Pid.Sus/2025/PN Idi itu, menuntut: “Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Saryulis Bin Saifuddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lima gram” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saryulis Bin Saifuddin dengan pidana mati; Memerintahkan terdakwa tetap ditahan”.

Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa sabu 18,5 kg lebih, dirampas untuk dimusnahkan; satu dompet kulit warna hitam yang di dalamnya berisi uang Rp449.000; satu handphone merk Iphone 12 Pro warna biru; dan satu sepeda motor Honda Beat warna krem, dirampas untuk negara”.

Baca juga: JPU Kejari Lhokseumawe Tuntut Pidana Mati kepada Terdakwa Sabu 26 Kg

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Ambil Sabu dalam Lorong

Perkara terdakwa Sariyulis disidangkan di PN Idi sejak Kamis, 10 Juli 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Saryulis pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.30 waktu Aceh, bertemu Mahdi (belum tertangkap/DPO) di masjid dekat sebuah SPBU di Langsa. Setelah salat Magrib di masjid tersebut, terdakwa dan Mahdi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing menuju arah Aceh Tamiang.

“Di tengah perjalanan, terdakwa dan Mahdi singgah di sebuah warung kopi untuk istirahat sambil ngobrol. Dalam obrolan tersebut Mahdi menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan sabu. Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut. Mahdi memberikan uang Rp500 ribu kepada terdakwa untuk biaya operasional mengambil dan mengantarkan sabu”.

Sekira pukul 22.30, lanjut JPU, Mahdi menerima telepon dari seseorang. Setelah menutup telepon, Mahdi mengajak terdakwa kembali ke masjid tempat dia dan terdakwa bertemu sebelumnya. “Setibanya di masjid tersebut, Mahdi memberikan selembar kain sarung untuk membungkus narkotika yang akan terdakwa ambil”.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa dan Mahdi pergi melalui Jalan Medan-Banda Aceh. Sesampainya di dekat sebuah lorong dekat warung kopi di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Mahdi menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam lorong, dan mengatakan akan ada orang yang menunggu di dalam lorong tersebut.

“Ketika berada di dalam lorong, terdakwa bertemu dengan seseorang di mana orang tersebut mengambil kain sarung yang terdakwa bawa. Lalu orang tersebut mengisi kain sarung dengan dua karung narkotika jenis sabu dan menyerahkannya kepada terdakwa”.

Lalu, terdakwa keluar lorong dan menghubungi Mahdi. Mahdi mengarahkan terdakwa membawa sarung berisi nakrotika tersebut ke arah pulang dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kata JPU, Mahdi menghubungi terdakwa dan mengatakan terdakwa diikuti oleh seseorang dan memerintahkan terdakwa untuk lari secepatnya. Mahdi juga menyuruh terdakwa untuk membuang sarung yang berisi karung-karung yang di dalamnya terdapat sabu.

“Mendengar kabar tersebut, terdakwa langsung panik dan menambah kecepatan sepeda motornya. Setelah di persimpangan, terdakwa membuang satu buah karung, lalu melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi”.

“Sekitar 3 kilometer dari tempat terdakwa membuang satu karung narkotika, terdakwa kembali membuang satu karung tersisa yang berisi narkotika berikut kain sarungnya,” ungkap JPU.

Sesampainya di depan sebuah warung di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, kata JPU, sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng hingga terjatuh. Lalu, tiba-tiba datang seseorang yang ternyata adalah petugas kepolisian dari Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.

Petugas tersebut saksi berinisial PP. Lalu, datang saksi DWP dengan membawa satu kain sarung yang berisi sabu yang sebelumnya terdakwa buang.

Kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa. “Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa ia telah dua kali membuang karung yang berisikan sabu. Sementara yang berhasil ditemukan polisi baru satu karung beserta kain sarung yang di dalamnya berisi 10 bungkus sabu”.

Terdakwa bersama beberapa petugas dari Satgas NIC kembali menyusuri jalan yang sebelumnya terdakwa lewati. Akhirnya pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 03.10, satu bungkus karung berisi delapan bungkus sabu yang terdakwa buang sebelumnya berhasil ditemukan dan disita oleh penyidik Polri.

“Bahwa terdakwa Saryulis mengetahui narkotika dilarang dan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu,” tutur JPU.

Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (BB) dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Langsa Nomor: 64/60024.00/2025 tanggal 29 April 2025, BB narkotika yang disita dari tersangka Saryulis dengan berat bruto 19.362,35 gram atau neto 18.574,11 gram.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, penyidik menahan Saryulis sejak 1 Mei sampai 20 Mei, diperpanjang oleh kejaksaan 21 Mei hingga 29 Juni, dan dilanjutkan JPU 19 Juni – 8 Juli 2025.

Baca juga: Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Pengedar Sabu 20 Kg Jaringan Internasional

Tuntutan hingga Vonis Mati kepada Terdakwa Sabu

Catatan Line1.News, JPU Kejari Aceh Timur sebelumnya juga menuntut pidana mati kepada terdakwa lainnya dalam perkara sabu dengan barang bukti yang jumlahnya banyak.

Di antaranya, terdakwa Ismail alias Komo (33), warga Aceh Timur, dituntut pidana mati dalam sidang pada Rabu, 25 Juni 2025. PN Idi pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ismail alias Komo lantaran terbukti mengedarkan sabu seberat 20 kg. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Idi, Rabu, 9 Juli 2025.

Terdakwa Komo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas putusan PN Idi itu. PN Idi telah mengirimkan berkas banding itu ke PT Banda Aceh pada Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga: Ujung Kisah Sayed Fackrul, Pengendali Narkoba dengan Dua Vonis Mati

Adapun dalam sidang di PN Idi pada Kamis, 13 Februari 2025, JPU menuntut pidana mati kepada terdakwa Sayed Fackrul (32), warga Aceh Utara, Muzakir alias Him (33), warga Aceh Timur, dan Ilyas Amren (39), warga Aceh Timur, dalam perkara sabu 185 kg lebih. Ketiganya disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

Majelis Hakim PN Idi menjatuhkan vonis mati terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025.

Terdakwa Sayed Fackrul dinyatakan terbukti mengendalikan peredaran sabu itu dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Adapun terdakwa Muzakir alias Him dan Ilyas Amren dinyatakan terbukti bersalah karena menerima dan mendistribusikan sabu seberat 185.500,8 gram tersebut dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut, Sabtu, 15 Juni 2024, sekira pukul 01.00 waktu Aceh, di perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Putusan PN Idi kepada terdakwa Muzakir alias Him berlanjut ke tingkat banding. Putusan PT Banda Aceh pada Jumat, 25 April 2025, menguatkan putusan PN Idi.

Tidak berhenti di situ, putusan tersebut berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor: 7683 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Juli 2025, menyatakan menolak permohonan kasasi JPU dan kasasi terdakwa Muzakir alias Him.

Data pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, salinan putusan kasasi itu dikirim ke pengadilan pengaju (PN Idi) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Pertimbangan Dihukum Mati

Dikutip Line1.News dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara terdakwa Muzakir alias Him, pertimbangan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa adalah jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dalam kaitan tindak pidana itu jumlahnya sangat besar, yaitu sabu sebanyak 185.500,8 gram.

“Bahwa dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia maka salah satu pendekatan yang harus dilakukan adalah menghukum berat para kurir atau bandar/pemilik narkotika guna memotong mata rantai sindikat atau jaringan peredaran yang selama ini sudah dibangun secara terorganisir,” bunyi salah satu pertimbangan MA.

MA juga menyatakan berapa banyak korban harta dan jiwa yang akan berjatuhan jika sekiranya barang tersebut lolos dari kejaran pihak kepolisian. “Bahwa akibat peredaran gelap narkotika masyarakat Indonesia yang sudah menyandang predikat sebagai penyalah guna narkotika dan sudah berapa puluh ribu yang telah meninggal dunia dan menderita penyakit ketergantungan/kecanduan yang membutuhkan biaya pengobatan yang cukup mahal”.

Selain alasan tersebut, MA menyatakan terdakwa Muzakir alias Him adalah bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika dan mempunyai peranan yang signifikan. “Sehingga untuk mematahkan pergerakan terdakwa dan jaringan terdakwa harus dijatuhi pidana mati”.

Sementara itu, sebelumnya dalam perkara sabu lainnya, terdakwa Sayed Fackrul telah dijatuhi pidana mati berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy