Aceh Timur

Terdakwa Penembakan Rumah Polisi Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Ilustrasi hakim dan terdakwa di persidangan
Ilustrasi hakim dan terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun empat bulan kepada terdakwa M. Yusuf Zainal (46), dalam perkara tindak pidana senjata api di Aceh Timur.

Vonis perkara Nomor: 136/Pid.Sus/2025/PN Idi itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis, 13 November 2025.

Dikutip Line1.News, Kamis malam (13/11), dari SIPP PN Idi, amar putusan majelis hakim, “Mengadili: Menyatakan terdakwa M. Yusuf Zainal Bin Alm. Zainal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak mempergunakan sesuatu senjata api dan amunisi’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) satu handphone Infinix Smart 8X 6525, dan satu Hp Vivo Y17s, dirampas untuk negara.

Adapun BB satu magasin kaliber 5,56; 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA; 32 butir peluru kaliber 5,56 Pindad; 11butir peluru kaliber 7,62; sebuah celana warna loreng; sebuah baju warna loreng; dan sepasang sepatu PDL warna hitam, dimusnahkan.

Baca juga: Terdakwa Penembakan Rumah Polisi di Peudawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa M. Yusuf Zainal terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan atas Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17), dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

JPU menuntut terdakwa M. Yusuf Zainal agar dipidana penjara selama empat tahun. Surat tuntutan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Penembakan Rumah Polisi

Perkara itu disidangkan sejak Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa M. Yusuf Zainal yang merupakan warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, suatu hari pada Oktober 2024, menerima sepucuk senjata api jenis M16 dengan isi peluru di dalam magasinnya sebanyak 15 butir dari Lipeh (DPO).

Lalu, pada Kamis, 24 Oktober 2024, atas perintah Lipeh, terdakwa dan saksi Ir menuju Perumahan Bhara Daksa di Desa Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Terdakwa melakukan penembakan terhadap rumah anggota polisi di kompleks perumahan tersebut dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit dan mengarahkan senjata api M16 ke arah rumah saksi MS.

“Dan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekira pukul 18.10, pada saat saksi MS pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, dan terdakwa langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah atas satu kali tepatnya di atas jendela depan rumah saksi MS,” kata JPU.

Selanjutnya, saat saksi MS masuk ke dalam rumahnya, terdakwa kembali melakukan penembakan dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Lalu, terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Lipeh yang sudah menunggu terdakwa.

“Bahwa setelah melakukan penembakkan tersebut terdakwa dan Lipeh menyimpan satu pucuk senjata api jenis M16, satu pucuk AK47, dan satu pucuk M16 pendek di kebun milik NH dan tidak ada yang mengetahuinya. Adapun saat ini terdakwa tidak mengetahui di mana keberadaan senjata-senjata milik Lipeh tersebut,” kata JPU.

Baca juga: Tersangka Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Terjerat Kasus Penembakan Gajah

Penembakan Gajah

Menurut JPU, terdakwa M. Yusuf Zainal saat ini juga sedang menjalani masa hukuman setelah divonis pidana penjara 1,5 tahun berdasarkan putusan PN Takengon Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Tkn tanggal 22 Mei 2025, dalam perkara tindak pidana senjata api.

Dikutip Line1.News dari salinan elektronik putusan PN Takengon itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti: sepucuk senpi laras panjang jenis AK56 lipat warna hitam; dua magasin warna hitam berisikan masing-masing 30 butir peluru; 39 butir peluru, digunakan dalam perkara terdakwa Zubir Amiruddin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut fakta persidangan bahwa pada 17 Juli 2017, terdakwa M. Yusuf Zainal bersama Thamrin dan Zubir melakukan penembakan terhadap seekor gajah menggunakan sepucuk senjata api jenis AK56 warna hitam yang berisi satu magasin berisi amunisi yang menyebabkan gajah tersebut mati.

Putusan PN Takengon terhadap terdakwa M. Yusuf Zainal itu telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 225/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 16 Juli 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy