ORANG yang terlambat datang dalam pelaksanaan shalat Jumat disebut dengan masbuq, kebalikan dari makmum muwafiq. Dikutip dari NU Online, setidaknya ada dua jenis masbuq pada shalat Jumat.
Masbuq jenis pertama, adalah orang yang sempat melakukan rukuk rakaat kedua disertai tuma’ninah bersama imam. Artinya, ia memperoleh satu rakaat shalat Jumat. Setelah imam salam, ia cukup menambahkan satu rakaat untuk menyempurnakan shalat Jumat.
Menurut ulama ahli fikih mazhab Syafi’i, ahli kalam dan tasawuf, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (909-973 Hijriyah), dalam kitabnya al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, shalat Jumat tidak diperoleh kecuali dengan satu rakaat. “Apabila makmum masbuq menemui rukuk [rakaat] kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan telah sempurna jumatnya”.
Sementara masbuq jenis kedua, tidak menemui rukuk rakaat kedua dari shalatnya imam. Ketentuannya, ia tetap wajib mengikuti jamaah dengan niat shalat Jumat. Setelah imam salam, ia wajib menyempurnakannya sebagai shalat zuhur. Maksudnya, ia wajib menambahkan empat rakaat tanpa perlu niat mengubah niat menjadi zuhur. Caranya, langsung bangkit dan berdiri untuk menambah empat rakaat. Dengan sendirinya, zuhur dhuhur yang sudah ia lakukan, berstatus shalat sunah.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy