Tangkap Ikan dengan Jaring Trawl, PN Langsa Vonis Nelayan Myanmar Denda Rp200 Juta

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Langsa – Pengadilan Negeri Langsa telah mengadili sejumlah perkara tindak pidana illegal fishing melanggar Undang-Undang RI tentang Perikanan dalam beberapa tahun terakhir.

Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Langsa dalam putusan perkara Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 18 Juli 2025, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nai Aung Myo Win (41), nelayan Myanmar, dengan pidana denda Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”.

Dikutip Line1.News, Sabtu, 26 Juli 2025, dari salinan putusan itu, Majelis Hakim PN Langsa menjatuhkan vonis tersebut lantaran terdakwa Nai Aung Myo Win terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha”.

PN Langsa juga menetapkan barang bukti antara lain satu Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 631 terbuat dari kayu GT 55.38 berbendera Malaysia; satu mesin pokok cummins; satu radio VHF motorolla; satu GPS JMC; satu kompas magnet; dan satu jangkar dirampas untuk negara.

Adapun barang bukti 30 drum plastik; satu lesen vesen dan peralatan menangkap ikan dari jabatan perikanan Kementerian Pertanian Malaysia; ikan jenis campur dengan berat ±1,2 ton (yang sebagian sudah dimusnahkan sebagaimana berita acara pemusnahan); satu alat tangkap;
satu set jaring trawl sebagai alat tangkap di kapal itu dimusnahkan.

Putusan PN Langsa kepada terdakwa tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang pada Kamis, 17 Juli 2025.

Pertimbangan tak Dijatuhi Pidana Penjara

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Langsa dalam putusan itu, terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Dan juga sebagaimana diatur dalam Pasal 73 United Nations Conventions on the Law of the Sea. Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terhadap Terdakwa hanya dikenai hukuman pidana denda”.

Hal ini juga diperkuat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. “Dalam perkara illegal fishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda”.

Kronologi Penangkapan Ikan

Perkara tersebut disidangkan di PN Langsa sejak Senin, 30 Juni 2025. Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Langsa mengungkapkan terdakwa Nai Aung Myo Win pada Selasa, 6 Mei 2025, sekira pukul 20.00 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya pada koordinat 05° 20° 186″ U-098 19 188″ T (29 NM dari garis pantai Indonesia). “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak mempunyai SIUP”.

Menurut JPU, mulanya pada Jumat, 2 Mei 2025, sekira pukul 17.00 waktu setempat, terdakwa sebagai nakhoda bersama empat anak buah kapal (ABK)—semuanya warga Myanmar—berangkat menggunakan kapal ikan bernomor lambung PKFB 631 dari pelabuhan Hutan Melintang Malaysia menuju laut lepas untuk menangkap ikan.

“Dalam proses menangkap ikan itu, kapal yang dibawa terdakwa menggunakan jaring trawl dua buah yang digunakan secara bergantian. Ikan yang diperoleh dari hasil jaring trawl kemudian dimasukan ke dalam wadah penyimpanan yang ada dalam kapal,” ungkap JPU.

Terdakwa lantas membawa kapal PKFB 631 tersebut ke koordinat 05° 20° 186″ U-098 19 188″ T dan melakukan tebar jaring. “Saat tebar jaring tersebut, para saksi penangkap [dari TNI AL Lanal Lhokseumawe] yang sedang berpatroli melihat keberadaan kapal yang dibawa oleh terdakwa, lalu melakukan pengejaran,” kata JPU.

Setelah berhasil didekati, lanjut JPU, lalu para saksi penangkap naik ke kapal yang dibawa oleh terdakwa dan didapati fakta bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan penangkapan ikan di sekitar koordinat penangkapan.

“Dan terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) karena memang terdakwa masuk ke wilayah perikanan Indonesia secara ilegal. Selanjutnya terdakwa, anak buah kapal, ikan hasil tangkapan dan kapal PKFB 631 dibawa ke pelabuhan Indonesia [Posal Langsa] untuk proses hukum lebih lanjut”.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 92, juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penjara 1 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Sementara itu, Majelis Hakim PN Langsa yang mengadili perkara Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Lgs dalam putusannya pada 22 April 2024, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myo Myin Tun alias Ko Cho (40), warga Myanmar, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

PN Langsa menjatuhkan vonis tersebut lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha”.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan”.

PN Langsa juga memerintahkan barang bukti uang tunai Rp542.500 hasil penjualan 217 Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis gulama, caru, talang-talang dan ikan jenis lainnya dirampas untuk negara.

Adapun barang bukti satu Kapal KM. KF 5032 GT. 60,11 berikut mesin dan alat kelengkapan kapal lainnya, satu alat penangkapan ikan jaring trawl dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan PN Langsa terhadap terdakwa Myo Myin Tun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam putusan Nomor 210/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 17 Mei 2024, mengubah putusan PN Langsa Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Lgs, tanggal 22 April 2024, yang dimintakan banding tersebut sebatas mengenai barang bukti.

Menurut JPU, terdakwa Myo Myin Tun selaku Nakhoda Kapal KM KF 5032 GT.60,11, kapal penangkap ikan berbendera asing, pada Sabtu, 2 Maret 2024, di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka pada posisi 02°55’ 747” N – 100° 55’ 970” E. “Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI melakukan usaha perikanan yang tidak memiiki perizinan berusaha”.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy