Tak Mengabdi di Indonesia, 8 Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana Pendidikan

Plt Dirut LPDP Sudarto
Plt Dirut LPDP Sudarto. Foto: Detik.com

Jakarta – Delapan orang penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengembalikan dana.

Menurut LPDP, delapan orang tersebut dikenakan sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

“Per 31 Januari 2026, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, 36 orang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” ujar Plt Direktur Utama LPDP Sudarto di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026, dilansir Republika.co.id.

Dana yang dikembalikan tersebut, kata dia, meliputi beasiswa dalam negeri maupun luar negeri.

Sudarto juga mengungkapkan, dana yang mesti dikeluarkan setiap awardee yang melakukan pelanggaran bisa menembus hingga Rp2 miliar.

“Rata-rata sekitar Rp2 miliar [per orang] yang PhD ya. Ada yang Master di bawah Rp1 miliar,” ungkapnya.

LPDP mewajibkan beberapa hal terhadap para penerima beasiswa. Salah satunya, alumni berkewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian. Ketentuan masa pengabdian itu adalah selama dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

LPDP juga memiliki ketentuan sanksi bagi alumni yang memilih tidak mengabdi. Sanksinya ada dua bentuk, yakni pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik.”

LPDP Minta Maaf

Di sisi lain, Sudarto memohon maaf atas polemik pernyataan alumni penerima Beasiswa LPDP berinisial DS yang viral “cukup saya WNI, anak jangan”.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan hingga berbuntut suami DS, yang juga alumni LPDP, berinisial AP, harus mengembalikan dana seluruh beasiswa beserta bunganya.

Sudarto menyayangkan sikap alumni LPDP yang menurutnya tidak baik dan menimbulkan diskusi panjang di masyarakat.

“Jadi dari pengalaman ini, saya ingin menyampaikan bahwa kami atas nama LPDP dan seluruh alumni mengucapkan permohonan maaf. Kita menyesalkan karena hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi di antara kita yang seharusnya bisa kita hindari,” ujarnya dilansir Detik.com.

Sudarto meminta kepada seluruh alumni LPDP untuk menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Pasalnya, dana yang digunakan untuk beasiswa di LPDP berasal dari uang rakyat.

Namun ia meyakini masih ada alumni LPDP yang mengabdi kepada negara dengan penuh dedikasi, seperti guru di pelosok, dosen, hingga PNS. Menurutnya, banyak pula alumni LPDP yang membawa harum nama Indonesia di bank-bank internasional.

Sebelumnya, DS mengunggah video yang memperlihatkan ia tengah membuka sebuah paket berisi selembar surat dari Home Office Inggris atau Departemen Dalam Negeri Britania Raya.

Surat itu menyatakan anak kedua DS resmi menjadi warga negara Inggris. Perempuan itu juga memperlihatkan paspor Inggris yang datang bersamaan dengan surat tersebut.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya. Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” ujarnya.

Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.

DS Masuk Daftar Hitam

Tak disangka, pernyataan DS tersebut dianggap menghina dan membuat LPDP dan beberapa pihak lain “tersinggung”.

Bahkan, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tetap berpegang pada peraturan untuk memasukkan DS dalam daftar hitam orang yang dilarang masuk pemerintahan menyusul polemik tersebut.

Purbaya sepakat dan melakukan blacklist terhadap DS sehingga perempuan itu tidak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya pada Senin, 23 Februari 2026, dilansir Kompas.com.

Berkaca dari kasus itu, ia menegaskan akan menegakkan aturan di LPDP.

“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri.”

DS sendiri diketahui sudah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Dia juga sudah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Sedangkan suaminya, AP, diduga belum menuntaskan pengabdian kontribusi itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy