Semarang – SMA Negeri 11 Semarang digegerkan skandal video porno deepfake hasil rekayasa AI yang dibuat alumninya bernama Chiko Radityatama Agung Putra. Chiko kini mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan hukum.
Video tersebut dibuat Chiko beberapa tahun lalu ketika ia masih berstatus siswa SMA Negeri 11 Semarang. Tidak hanya para siswi, alumni bahkan guru sekolah itu menjadi korban Chiko. Video tersebut diunggah ke media sosial X atau Twitter dengan tajuk “Skandal Smanse”.
Kasus itu mencuat setelah beredar video permintaan maaf Chiko yang diunggah di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
Chiko mengaku “Skandal Smanse” bukan video asli, melainkan hasil editannya.
“Pembuatan video dengan judul ‘Skandal Smanse’, baik foto maupun video, tidak benar-benar ada. Itu hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, guru, serta seluruh siswa-siswi SMAN 11 Semarang atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik sekolah.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya.”
Permohonan maaf itu dilakukan setelah Kepala SMAN 11 Semarang Rr Tri Widiyastuti memanggil Chiko ke sekolah. Padahal, tanpa disadari Tri, apa yang dilakukan Chiko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dan bukan delik aduan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jawa Tengah, Emma Rachmawati.
Emma menilai Tri tidak memahami aspek hukum pidana dalam kasus tersebut. Padahal, menurutnya, pihak sekolah seharusnya lebih menggali data dari para korban.
“Beliau (kepala sekolah) tidak tahu bahwa ini bagian dari pidana. Mungkin tidak paham undang-undang ITE. Jadi dia memanggil [Chiko] sebagai alumni dan menanyakan kenapa melakukan itu,” ujarnya dilansir Kumparan, Senin, 20 Oktober 2025.
Emma menyebut dinasnya siap mendampingi para korban “Skandal Smanse”. Dia sudah bertemu beberapa korban kejahatan digital pornografi itu, baik yang masih berstatus siswa maupun alumni.
“Korban seperti ini biasanya butuh dukungan, mencari teman yang sama-sama merasakan penderitaan. Kami tetap akan tangani, berapa pun jumlah korban yang melapor,” ujarnya.
Pengakuan korban, tambah Emma, sangat penting untuk memperkuat posisi hukum kasus itu agar kepolisian dapat menindaklanjutinya.
“Kalau korbannya tidak merasa dirugikan, hukum bisa melemah. Tapi kalau korban merasa dirugikan dan berani bicara, itu akan memperkuat prosesnya,” jelasnya.
Untuk itu, Emma mendorong para korban agar berani melapor secara resmi. Laporan tersebut akan menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum.
“Harus ada pernyataan langsung dari korban. Kalau bukti-bukti kuat sudah ada, kami bisa mendorong penyidikan lebih lanjut dan melaporkannya ke kepolisian.”
Kepala Diskominfo Jateng Agung Hariyadi juga sepakat kasus itu melanggar UU ITE, khususnya Pasal 27 yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
“Jadi tidak harus menunggu laporan korban, karena ini sudah masuk kategori pelanggaran ITE. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui Satgas Pengamanan Siber,” ucapnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Di hari yang sama, Universitas Diponegoro Semarang menyebut mereka sedang memeriksa Chiko terkait video deepfake itu.
Menurut Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik kampus tersebut, Nurul Hasfi, hasil pemeriksaan internal menunjukkan konten tersebut dibuat Chiko.
“Memang dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan rekayasa digital dilakukan yang bersangkutan saat ia berstatus pelajar SMA,” jelasnya.
Meski demikian, Undip menegaskan tidak mentolerir tindakan semacam itu. Chiko kini tengah diproses untuk menentukan sanksi atas perbuatannya.
“Masih berproses. Kalau sudah ada [sanksi], nanti bisa kami tindaklanjuti.”
Ditangani Polda Jawa Tengah
Chiko sendiri kini telah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum terduga korban, Jucka Rajendhra Septeria Handhry menyebutkan ayah Chiko merupakan anggota Polri. Hal ini disampaikan para terduga korban kepada Jucka. Total ada 15 terduga korban telah menunjuknya sebagai kuasa hukum.
“Kami dapat informasi pertama dari korban, kemudian dibenarkan oleh penyidik juga yang menangani kasus ini,” kata Jucka ketika diwawancara seusai mendampingi terduga korban menjalani pemeriksaan di Ditressiber Polda Jateng, Rabu, 22 Oktober 2025, dilansir Republika.
Namun, dia menekankan hal itu tidak akan memengaruhi komitmennya mendampingi para terduga korban secara pro bono.
“Saya tidak peduli pelaku dari apa pun itu, yang jelas keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang bisa menormalisasi atau membenarkan perilaku atau perbuatan pelaku, meskipun dengan latar belakang dia saat ini,” ujarnya.
Sejak Senin, 20 Oktober 2025, satu per satu terduga korban mulai diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik Ditressiber Polda Jateng. “Per hari ini (Rabu) sudah tujuh orang yang sudah diambil [keterangannya].”
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan ayah Chiko seorang polisi.
“Iya, benar [ayahnya Chiko] anggota polisi, tugasnya di Polres Semarang,” ujar Artanto, Rabu.
Menurutnya, penyidik belum memanggil Chiko lantaran kasus itu masih berproses. Artanto mengklaim kasus itu akan ditangani profesional.
“Iya, tidak ngaruh, kita menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Percayakan kasus ini masih berproses dan kami sudah mengundang pihak yang terkait mulai dari sekolah, korban, atau Chiko sendiri untuk dilakukan klarifikasi. Percayakan pada Polri,” ujar Artanto.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mempertimbangkan aspek psikologis korban maupun pelaku.
“Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses ini karena berkaitan dengan masalah anak, kemudian berkaitan dengan kontennya tersebut dan penyidik pun harus hati-hati supaya ini tidak mengganggu psikologis korban maupun terhadap si pelaku tersebut,” ujarnya.
Artanto juga menyebut kasus video palsu editan bermuatan cabul itu bukan delik aduan. Karena itu, polisi bisa menindaklanjuti kasus tersebut tanpa menunggu laporan dari korban.
Menurut dia, tindakan Chiko telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Secara kasat mata sudah jelas ini pelanggaran tindak pidana pornografi berbasis teknologi menggunakan AI. Karena itu, polisi tanggap dan segera bertindak supaya hal ini dapat terungkap,” ujar dilansir JPNN.
Sekolah Tak Lindungi Korban
Jucka menuding SMA 11 Semarang tak melindungi korban. Padahal, kata dia, para korban cukup terguncang secara psikis.
“Para korban ini juga merasa kebingungan, karena instansi sekolah yang seharusnya melindungi mereka, mereka merasa kurang memberikan support maupun perlindungan kepada mereka,” ucapnya.
Namun, setelah ada pendekatan-pendekatan, para terduga korban berani melapor. Jucka mengatakan, pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan Chiko merupakan bentuk pelecehan seksual digital. Menurutnya, kasus tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, moralitas, dan hak asasi manusia.
“Tindakan penyebaran konten manipulatif bermuatan pornografi ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 mengenai larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi,” ujarnya.
Dia menambahkan, Chiko juga dapat dijerat UU Pornografi, tepatnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d tentang larangan mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan.
“Untuk Pasal 45 ayat 1 (UU ITE) ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Pasal 35-nya ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Kemudian Pasal 29 (UU Pornografi) paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” katanya.
Jucka berharap kepolisian mengusut kasus pembuatan dan penyebaran foto serta video deepfake vulgar yang diduga dilakukan Chiko.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten pornografi tanpa izin bukan sekedar pelanggaran etika, ini adalah kejahatan yang mencederai martabat manusia. Kekerasan seksual berbasis digital menimbulkan dampak traumatis yang mendalam bagi korban, tidak hanya dari sisi psikologi namun juga sosial dan reputasional.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy