Simpan 1,6 Kg Ganja di Dapur, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja diamankan polisi. Foto: Humas Polres Aceh Timur
Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja diamankan polisi. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi – Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengungkap peredaran naroktika jenis ganja seberat 1.600 gram dari seorang pria berinisial SA (44 tahun) di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kasatresnarkoba AKP Yusra Aprilla mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah desa tersebut.

“Atas informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya, dan informasi warga tadi benar, SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar,” kata Yusra, Minggu, 27 April 2025.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA, bersama unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selanjutnya terhadap SA dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy