Sidang Perdana Pembunuhan Hasfiani, Terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan Hadir dengan Baju Dinas TNI AL

Foto dari depan pintu ruang sidang
Kelasi Dua Dede Irawan yang berseragam TNI AL (latar depan) berdiri saat Oditur militer membacakan tuntutan. Foto: RM for Line1.News

Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani, Selasa, 6 Mei 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu Aceh di Ruang Sidang Garuda (ruangan sidang utama) Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Jalan Iskandar Muda, Kampung Lama, Kecamatan Banda Sakti. Adapun Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar (Hakim Ketua), Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri (Hakim Anggota) didampingi Lettu Chk Ageng Suyanto (Panitera).

Amatan Line1.News, di halaman PN Lhokseumawe terparkir sebuah mobil Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), mobil dinas Pengadilan Militer Banda Aceh, dan mobil dinas PN Lhokseumawe.

Puluhan personel Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti tampak berjaga-jaga di halaman hingga depan ruangan sidang utama.

Sekitar pukul 10.20, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin tiba dan langsung masuk ke ruangan sidang utama. Tak lama, terlihat Salmidin keluar lagi dari ruang sidang.

Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Sidangkan Terdakwa Pembunuh Hasfiani di PN Lhokseumawe

Di ruangan sidang itu, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi sedang membaca surat dakwaan kepada terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan. Terdakwa yang memakai baju dinas TNI AL, berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam ruangan sidang itu saat oditur atau penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Pengunjung sidang membeludak
Pengunjung sidang membeludak. Foto: RM for Line1.News

Ruangan sidang tersebut tampak penuh pengunjung, termasuk sejumlah keluarga almarhum Hasfiani. Di ruangan sidang itu juga ada beberapa personel Pomal Lhokseumawe berjaga-jaga. Juga ada dua penasihat hukum terdakwa dari TNI AL, Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Sejumlah pengunjung sidang dari anggota TNI AL duduk di kursi pengunjung sebelah kanan Oditur. Sedangkan sejumlah keluarga almarhum Hasfiani duduk di kursi pengunjung sebelah kiri penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Kelasi Dua DI Tembak Hasfiani Pakai Pistol Rakitan Dibeli di Lampung

Pembacaan surat dakwaan selesai pukul 10.40. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hingga berita ini tayang sedang berlangsung pemeriksaan saksi pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh meminjam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, untuk menyidangkan kasus tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025 itu dimulai pukul 10.00 waktu Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy