Medan – Belum digerebek Polrestabes Medan, judi tembak ikan beromzet puluhan juta per hari di wilayah hukum Polsek Deli Tua, tepatnya berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Florida, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, diduga bebas beroperasi 24 jam tanpa jeda.
“Judi tembak ikan itu beroperasi 24 jam beroperasi, Bang. Apalagi kalau sudah malam bang, ramai kali pemain judinya, seperti di Las Vegas. Kebetulan malam weekend, pasti ramai pemainnya. Sepertinya pemilik judinya orang hebat juga makanya tidak digerebek polisi,” ujar warga sekitar bernama Yanto kepada wartawan, Jumat malam, 20 Juni 2025.
Dia menyarankan polisi menempatkan unit Dalmas dari Polrestabes Medan depan lokasi judi tersebut.
“Kalau bisa ditempatkan saja satu unit mobil Dalmas dari Polrestabes Medan di TKP malam ini pasti bubar itu,” ujar Yanto.
Dia menilai pengelola mesin judi tembak ikan itu seperti menantang Polrestabes Medan bahkan Polda Sumut yang hingga kini belum menggerebek.
Yanto menyebut pemilik judi tembak ikan itu berinisial H.
“Kalau tidak salah pemilik judi itu berinisial H, dan bukan pemain baru lagi di dunia perjudian. H juga sudah cukup dikenal di perjudian mesin judi tembak ikan.”
Warga yang lain juga berharap Polsek Delitua segera menindak tegas perjudian tersebut dan menangkap pemiliknya.
“Kita berharap Polsek Delitua segera menutup judi tembak ikan itu dan menangkap pemiliknya. Agar warga setempat tidak terpengaruh dan terkontaminasi atas keberadaan judi tersebut.”
Sementara itu, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon dan Kanit Reskrimnya Iptu Junaidi Karosekali saat dikonfirmasi Sabtu sore, 21 Juni 2025, masih irit berbicara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy