Medan – Josniko Tarigan, korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh NOPA alias Lis, menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, tersangka yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng pelaku eksekutor pembacokan, justru dibebaskan oleh Polsek Pancur Batu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, Josniko (30), warga Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, baru keluar dari sebuah warung di Jalan Jamin Ginting dan hendak pulang ke rumah. Ia tiba-tiba didatangi dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor CBR 150 berwarna merah.
Salah satu pelaku dikenali Josniko sebagai NOPA alias Lis S, warga Desa Namoriam, yang bertetangga kampung dengannya. Sementara eksekutor yang melakukan pembacokan tidak dikenalnya.
Tanpa sebab yang jelas, pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Diduga keduanya adalah suruhan bandar judi dan narkoba di kawasan Pancur Batu–Sibolangit. Akibat serangan itu, Josniko mengalami luka serius di kepala bagian kanan dan harus menjalani operasi selama delapan jam.
Setelah kejadian, kedua pelaku kabur ke arah Berastagi, sementara korban dilarikan ke RSUP H. Adam Malik, Medan.
Pada hari yang sama, Rabu (4/6/2025) pukul 17.30 WIB, ayah korban, Posman Tarigan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu dengan bukti laporan polisi Nomor: STTLP/B/240/VI/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
NOPA ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Namoriam. Namun beberapa hari kemudian, keluarga korban dikejutkan oleh informasi bahwa tersangka pembonceng tersebut dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Pada Rabu, 25 Juni 2025, Posman Tarigan mendatangi Polsek Pancur Batu dan menemui penyidik Aiptu RM Simanjuntak. Saat berbincang, penyidik menyebutkan bahwa belum ada cukup bukti untuk menahan NOPA karena satu-satunya saksi, Ersada, melihat kejadian itu dari jarak sekitar 50 meter pada malam hari.
“Saya berharap pelaku dan otak pelaku yang diduga suruhan bandar narkoba dan mesin judi tembak ikan segera ditangkap. Saya meminta Polsek Pancur Batu menegakkan keadilan dan menangkapnya kembali, karena NOPA alias Lis sebelumnya juga ditangkap berdasarkan surat resmi,” ujar Posman.
Ia menambahkan, surat penangkapan itu bisa terbit karena telah ada proses penyelidikan dan penyidikan. Namun ia kecewa karena tersangka justru dibebaskan kembali.
“Saya sebagai ayah dari Josniko sangat kecewa dengan proses hukum ini. Terduga pelaku hampir menghilangkan nyawa anak saya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan, meski pesan sudah centang biru. Hal serupa juga terjadi saat dikonfirmasi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Medan, AKBP Masana Sembiring, yang masih irit bicara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy