Sekwan Mundur, Ini Kata Ketua DPRK Lhokseumawe Soal Langkah akan Diambil

Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H. Isa. Foto: Dokumen/Istimewa

Lhokseumawe – Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, mengatakan ia segera menggelar musyawarah dengan Wakil Ketua I dan II untuk membahas calon Sekretaris Dewan (Sekwan) yang baru lantaran Hanirwansyah sudah mengundurkan diri.

“Kalau memang [Hanirwansyah] sudah mengundurkan diri [dari jabatan Sekwan], ya, kita persiapkan usulan calon Sekwan definitif [yang baru], sesuai ketentuan berlaku,” kata Faisal kepada Line1.News via telepon, Selasa sore, 13 Januari 2026.

Ditanya kapan akan disampaikan rekomendasi Pimpinan DPRK Lhokseumawe kepada Wali Kota tentang calon Sekwan definitif yang baru, Faisal mengatakan, “Kami duduk rapat, musyawarah dulu”.

Soal Pelaksana Harian (Plh.) Sekwan, Faisal berharap Wali Kota menunjuk salah satu pejabat di Sekretariat DPRK Lhokseumawe. “Untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Sekwan definitif,” ucapnya.

Faisal kemudian mengirimkan keterangan mengenai dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRK (DPRD). Yakni, Undang-Undang No. 23 tahun 2014, Pasal 204 ayat 2 “Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan dilakukan oleh Kepala Daerah/Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD”.

Lalu, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menegaskan kewenangan Kepala Daerah untuk mengangkat dan/atau memberhentikan Sekretaris Dewan dengan persetujuan pimpinan DPRD.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur manajemen PNS, di mana Sekwan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sehingga mutasinya mengikuti aturan ASN dan manejemen PNS (PP No. 11 Tahun 2017), termasuk proses konsultasi dengan pimpinan DPRD.

Terakhir, Peraturan DPRK Lhokseumawe No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, Pasal 151 ayat 3, Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan.

Baca juga: Hanirwansyah Mundur dari Sekwan Lhokseumawe, Ini Kata Kepala BKPSDM

Sekwan Lhokseumawe, Hanirwansyah, menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Wali Kota pada Selasa (13/1).

“[Hanirwansyah] Sudah mengundurkan diri [dari jabatan Sekwan]. Barusan kita terima suratnya [pengunduran diri]. Sudah didisposisikan oleh Pak Wali kepada kami [untuk ditindaklanjuti],” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi, dihubungi Line1.News, Selasa (13/1), pukul 14.40 waktu Aceh.

Ditanya alasan Sekwan mengundurkan diri sebagaimana disampaikan dalam surat itu, Irsyadi mengatakan, “Karena [faktor] kesehatan”.

Irsyadi menyebut pihaknya segera memproses surat pengunduran diri Sekwan sesuai ketentuan berlaku. “Karena [Sekwan] sudah mengundurkan diri, maka untuk Plh. juga segera kita proses [usulan kepada Wali Kota],” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy