Jakarta – Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian: Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta mengatakan telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan transformasi tersebut. Beberapa yang telah dirumuskan, kata Nico, draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.
Lalu untuk bagian program dan anggaran, lanjut Nico, telah disiapkan perubahan anggaran masing-masing, pengusulan revisi anggaran, serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025.
“Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah,” ucap Nico ketika menyampaikan laporan penyambutan menteri dan wakil menteri Kemenkumham di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin dikutip Kamis, 24 Oktober 2024.
Berkaitan sumber daya manusia atau SDM, tambah Nico, tim transisi akan fokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.
Tim transisi, sebut dia, juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan pelaksana tugas dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara.
Terkait aset atau Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico mengatakan saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.
“Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian.”
Tim transisi juga sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh menteri dan wakil menteri.
Sekilas Sejarah Kemenkumham
Kemenkumham terbentuk sejak 79 tahun lalu dan telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi alias tupoksinya.
Awalnya, sejak Indonesia merdeka hingga setahun setelah reformasi, nama instansi ini dikenal sebagai Departemen Kehakiman. Sejak 1999 berubah menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan hingga 2001. Lalu sejak 2001 berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia hingga 2004.
Selanjutnya berganti nama menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2004 hingga 2009. Lalu terakhir menjadi Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024.
Pada kabinet Jokowi-Ma’ruf, Kemenkumham memiliki tupoksi di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, imigrasi, pemasyarakatan, pembinaan hukum, HAM, strategi kebijakan hukum dan HAM, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Sementara pada Kabinet Merah Putih, Prabowo-Gibran memisahkan bidang imigrasi dan pemasyarakatan menjadi satu kementerian tersendiri. Begitu pula bidang HAM menjadi satu kementerian tersendiri.
Berikut daftar nama menteri dan wakil menteri (wamen) hasil transformasi Kemenkumham RI:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
Wamen: Otto Hasibuan
Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
Wamen: Edward Omar Sharif Hiariej
Menteri HAM: Natalius Pigai
Wamen: Mugiyanto Sipin
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Komjen Pol Agus Andrianto
Wamen: Silmy Karim


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy