Segini Alokasi DAU-DAK Fisik Provinsi dan Kab/Kota di Aceh Setelah Penyesuaian Transfer ke Daerah 2025

Ilustrasi uang banyak
Ilustrasi uang. Foto: grandyos zafna/detikcom

Banda Aceh – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah mengeluarkan Keputusan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Menkeu tersebut memerhatikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan itu ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 3 Februari 2025, dan turut disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota, dan Ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.

Dilihat Line1.News, Rabu (5/2), dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 itu tercantum Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

Dana Alokasi Umum (DAU):

Setelah penyesuaian alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 oleh pemerintah pusat melalui Menkeu , DAU untuk Pemerintah Provinsi Aceh menjadi Rp2,208 triliun. Pagu sebelum penyesuaian Rp2,264 triliun.

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, lima di antaranya mendapat alokasi DAU terbanyak. Berikut jumlah alokasi DAU lima kab/kota itu setelah penyesuaian dan pagu sebelumnya:

• Aceh Utara Rp989,536 miliar/M (pagu sebelumnya Rp1,042 triliun);

• Pidie Rp 879,155 M (sebelumnya Rp915,932 M);

• Bireuen Rp886,189 M (sebelumnya Rp913,084 M);

• Aceh Timur Rp839,308 M (sebelumnya Rp904,320 M);

• Aceh Besar Rp794,091 M (Rp821,340 M).

Sedangkan kab/kota lainnya di Aceh mendapat alokasi DAU lebih kecil.

Baca juga: Ini Rekap Dana Transfer Ke Daerah 2025 Untuk Aceh, Kabupaten Terbanyak Hingga Kota Terkecil

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:

Setelah penyesuaian, alokasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh Rp122,745 M (sebelumnya Rp227,013 M).

Enam kab/kota yang mendapatkan alokasi DAK Fisik terbanyak adalah:

• Banda Aceh Rp71,747 M (sebelumnya Rp102,235 M);
• Aceh Besar Rp53,846 M (sebelumnya Rp58,011 M);
• Aceh Barat Rp 42,991 M (sebelumnya Rp67,394 M);
• Aceh Timur Rp 41,962 M (sebelumnya Rp76,641 M);
• Aceh Jaya Rp38,560 M (sebelumnya Aceh Jaya Rp72,106 M);
• Aceh Utara Rp34,607 M (sebelumnya Rp117,332 M).

Dana Otsus

Setelah penyesuaian, alokasi untuk Pemerintah Aceh terdiri dari Dana Otsus Aceh Bagian Program dan Kegiatan Bersama Rp 1,330 triliun, dan Dana Otsus Aceh Bagian Provinsi dan Kab/Kota Rp 2,005 triliun. Total alokasi Dana Otsus untuk Pemerintah Aceh Rp3,335 triliun (sebelumnya Rp3,457 triliun).

Lima kab/kota di Aceh yang mendapat alokasi Dana Otsus di atas Rp49 miliar adalah:

• Aceh Timur Rp56,381 M (sebelumnya Rp58,432 M);
• Aceh Utara Rp55,558 M (Rp57,578 M);
• Banda Aceh Rp53,764.2 M (Rp55,719 M);
• Pidie Rp50,486 M (Rp52,322 M);
• Aceh Besar Rp49,104 M (Rp50,590 M).

Lihat pula: Cek Dana Desa 23 Kabupaten/Kota di Aceh Tahun 2025

Dana Desa:

Lima kab/kota di Aceh yang mendapat alokasi Dana Desa terbanyak, tidak ada perubahan dari pagu sebelum penyesuaian:

  • Aceh Utara Rp614,130 M;
  • Pidie Rp502,708 M;
  • Bireuen Rp434,655 M;
  • Aceh Besar Rp422,529 M;
  • Aceh Timur Rp378,883 M.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy