Segel Penangkaran Walet Tak Berizin, Wali Kota Sayuti: Kita Tidak Antiinvestasi

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar berbincang dengan pemilik bangunan penangkaran burung walet. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyegel sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet tak berizin resmi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Penyegelan dilakukan Sayuti saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak sebagai bagian dari penertiban dan memastikan seluruh penangkaran walet dijalankan sesuai ketentuan berlaku.

Saat sidak, ia juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang berlaku. Sayuti langsung memerintahkan petugas Satpol PP Lhokseumawe menyegel beberapa bangunan penangkaran burung walet tersebut.

“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di Kota Lhokseumawe berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang burung walet harus memiliki izin resmi dan tidak boleh melanggar zonasi yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Line1.News.

Sayuti menegaskan ia telah menginstruksikan Satpol PP segera menyurati para pemilik bangunan, meminta mereka melaporkan kegiatan usahanya dan mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Kita tidak antiinvestasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Saya sudah minta Satpol PP untuk menertibkan seluruh penangkaran yang belum memiliki izin resmi. Ini bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan tata kelola yang baik.”

Saat penyegelan dilakukan, para pemilik bangunan bersikap koperatif. Mereka mengizinkan petugas menyegel dan menyatakan kesiapan mengikuti proses penertiban secara tertib sesuai aturan.

Sejumlah usaha penangkaran walet tersebut sudah berjalan sebelumnya dan merupakan salah satu sumber potensi ekonomi daerah sesuai Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy