Sebarkan Konten Asusila, Seorang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Aceh Selatan

AM saat ditangkap
AM setelah ditangkap tim dipimpin Kaurbinops Satreskrim Ipda Johan Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter. Foto: Humas Polres Aceh Selatan

Tapaktuan – Seorang pemuda berinisial AM, 18 tahun, dibekuk personel Satreskrim Polres Aceh Selatan atas dugaan penyebaran konten asusila dan melakukan pemerasan melalui akun media sosial.

AM ditangkap di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian dalam keterangannya menyampaikan, AM diduga mengambil alih akun Instagram seorang korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi melalui akun tersebut.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan lebih luas konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Narsyah dikutip Line1.News, Sabtu, 21 Juni 2025.

Polisi menyita barang bukti satu smartphone Oppo A16 warna hitam dari tangan AM, yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, kata Narsyah, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindakan pelaku melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Narsyah.

Dia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan siber, khususnya yang berdampak pada korban anak dan remaja.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy