Karang Baru – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap dua terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram, berinisial FBR dan AD. Sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan itu sudah dipaketkan dalam kemasan kecil dan besar.
Kedua pengedar ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menyebutkan FBR, 34 tahun, ditangkap di kawasan perbatasan Aceh Tamiang-Langsa, tepatnya di Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed, pada Kamis malam, 19 Desember 2024.
“Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” ujar Erwo pada Rabu dikutip Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Viral Perampokan Toko Ponsel di Tamiang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
FBR berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang sudah mengetahui ciri-ciri FBR dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.
Saat FBR digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar di dalam jok dan sepeda motornya.
Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah FBR. “Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Diancam Bunuh, Sekretaris Rumah Kita Bersama Aceh Tamiang Lapor Polisi
FBR mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur, berinisial AD. Tim, tambah Erwo, kemudian menguntit AD. Mereka berhasil meringkusnya di salah satu rumah sakit Kota Langsa.
Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Di sana, petugas menemukan lagi 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.
Dari pengakuan AD, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari PTR, warga Desa Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Saat ini, kata Erwo, PTR berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Dia menuturkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka masing-masing tiga paket 301,95 gram, dua paket 201,34 gram, lima paket kecil 25,53 gram, 12 bungkus plastik sebanyak 1,2 kg, beserta satu unit timbangan elektrik. “Total narkoba jenis sabu-sabu yang kami amankan tersebut sebanyak 1,7 kilogram.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy