Rizal: Hukuman Cambuk Bukti Masyarakat Aktif Dukung Syariat Islam

Kasatpol PP WH Banda Aceh M Rizal
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal menegaskan penegakan syariat Islam akan terus digalakkan di ibu kota Aceh ini.

Rizal mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk membuktikan bahwa masyarakat berperan aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam.

“Ini mendakan masyarakat semakin peduli. Jadi, ini kenapa ada [hampir] setiap bulan (hukuman cambuk), karena kebanyakan kasus ini hasil dari tangkapan masyarakat yang diserahkan ke kita,” kata Rizal, Selasa, 23 September 2025.

Baca juga: 9 Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Rizal menyebut Satpol PP dan WH rutin melakukan pengawasan penegakan syariat Islam. Bahkan, Polisi Pamong Praja juga membentuk regu “Kalong” yang bekerja pada malam hari.

“Regu Kalong ini bekerja setelah Isya hingga pagi hari. Regu WH (Wilayatul Hisbah) juga khusus bekerja sejak setelah Isya sampai jam 12 malam,” jelasnya.

Dia menyebut peran aktif masyarakat selama ini turut membantu pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari pelanggaran syariat Islam.

“Kita memang berharap ini tidak terjadi [pelanggaran syariat Islam], namun jika terjadi kita melakukan proses sampai ada putusannya,” ungkap Rizal.

Baca juga: 10 Pelanggar Qanun Hukum Jinayat Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

Selain itu, kata Rizal, pemerintah juga mengimbau pemilik usaha agar mengawasi para tamu yang hadir ke tempat usahanya untuk tidak melanggar syariat Islam.

“Namun, lagi-lagi pemilik usaha menyampaikan jika mereka tidak mengetahui itu,” ucapnya.

“Misalnya, saat operasi judol (judi onlinel), bisa saja menggunakan internet untuk kepentingan lainnya, pekerjaan. Karena warung kopi sekarang juga sudah dijadikan sebagai tempat bekerja,” tambah Rizal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy