9 Pelanggar Syariat Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

Algojo eksekusi pelanggar syariat Islam
Algojo mengeksekusi cambuk terdakwa pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Foto: Line1.News/Fakhrurrazi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar syariat Islam, di Taman Bustanussaltin atau Taman Sari, Banda Aceh, Senin, 22 September 2025.

Sembilan terpidana itu terdiri dari enam orang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka masing-masing terjerat kasus zina, iktilat, dan maisir atau judi online (judol).

Dalam eksekusi itu, terpidana berinisial FR dan CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina, dikenakan uqubat hudud cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 100 kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman

Kemudian, terpidana S dan YN melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jarimah iktilat, dicambuk masing-masing 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, lima terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jarimah maisir, yakni F dan RT, dikenakan uqubat ta’zir cambuk 8 kali setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Terpidana N, dicambuk sebanyak sembilan kali di depan umum setelah dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan. APW dan S mendapat tujuh kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Isnawati mengatakan, bahwa pihaknya sebagai jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi sembilan terpidana terhadap putusan Mahkamah Syariyah Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

“Masing-masingnya dua terpidana atas tindak pidana jarimah zina, dua terpidana jarimah iktilat, dan lima terpidana melanggar jarimah maisir,” ujar Isnawati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy