Banda Aceh – Seorang selebgram alias “selebritas Instagram” berinisial NF, 18 tahun, ditetapkan tersangka atas dugaan mempromosikan judi online di akun Instagram (IG) miliknya.
NF ditetapkan tersangka pada Jumat, 2 Juli 2024. Kini berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. “Terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu, 17 Juli 2024.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim menambahkan, pengungkapan kasus NF berawal dari laporan polisi pada 1 Juli 2024. Setelah diperiksa, kata Ibrahim, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun IG-nya.
NF ditawarkan menjadi promotor judi pada Juni 2023 oleh agensi yang tidak dikenalnya lewat pesan IG. Agensi situs judi online itu menawarkan upah per pekan. “Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per Minggu dengan mempromosikan link judi online pada akun Instagram-nya,” ungkap Ibrahim.
NF menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga ditangkap. Dia telah menerima uang dari agensi judi online selama satu tahun dengan total Rp10 juta.
“Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” ujar Ibrahim.
Dari NF, polisi menyita barang bukti satu Iphone, satu simcard Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger telepon seluler.
“Atas perbuatannya, NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy