Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sjafrie bilang, ada dua substansi perubahan yang diinginkan ‘Sang Macan Asia’ tersebut. Pertama, revisi UU TNI mengatur prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian/lembaga harus pensiun dini.
Kedua, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.
“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Adapun 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung.
Sjafrie menerangkan, di dalam revisi tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin. Antara lain tentang kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Namun Sjafrie tidak merespons secara eksplisit pertanyaan wartawan terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Intinya, ia menyatakan prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga.
“Masuk gak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy