Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang

Daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya
Daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya. Foto: Tangkapan Layar

Jakarta – Pemerintah mencabut izin lima perusahaan di Aceh yang terbukti melakukan perusakan hutan hingga menyebabkan banjir dan longsor akhir November 2025.

Nama lima perusahaan itu dipaparkan Mensesneg Prasetyo Hadi konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Di kategori 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.

PT Aceh Nusa Indrapuri memiliki luas izin 97.905 hektare, PT Rima Timur Sentosa 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 hektare.

Sementara kategori Badan Usaha Non-Kehutanan, dua perusahaan di wilayah Aceh yang dicabut izinnya, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa/IBAS (IUP Kebun) dan CV Rimba Jaya (PBPHHK-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).

Selain di Aceh, pemerintah juga mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Total keseluruhan ada 28 perusahaan.

Prasetyo menyatakan keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris pada Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan laporan [Satgas PKH] tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” sambungnya.

Baca juga: Perusahaan Sawit di Aceh Utara Diduga Rambah Hutan Lindung Dibantu Camat dan Aparatur Desa

Catatan Line1.News, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian sebelumnya mengungkap temuan dugaan alih fungsi hutan lindung di Gampong Lubok Pusaka, Langkahan, Aceh Utara, untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT IBAS.

Temuan itu dipaparkan Alfian dalam diskusi di Hotel Diana Lhokseumawe pada Selasa, 30 September 2025. Dia menyebut PT IBAS yang mulai beroperasi sejak Februari 2019 hanya memiliki izin Pabrik Kepala Sawit berkapasitas 30 ton per jam.

Namun, kata Alfian, PT IBAS yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) itu diduga menggarap lahan yang berbatasan langsung bahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Penggarapan lahan ini diduga sebagai jalan pintas perusahaan memenuhi kebutuhan bahan baku.

“PT IBAS menguasai lebih kurang 500 hektare lahan, terdiri dari 219 hektare melalui pembelian yang tidak transparan dari keluarga mantan Bupati Aceh Utara, dan 280 hektare dijual sepihak oleh aparatur desa dan dikuasai tanpa persetujuan pemilik tanah yang sudah digarap warga secara turun temurun,” ungkapnya.

Daftar 6 perusahaan non kehutanan
Daftar 6 perusahaan non kehutanan yang dicabut izinnya. Foto: Tangkapan Layar

Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya usai banjir Sumatra yang menewaskan ribuan warga:

PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Aceh:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumbar:

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Baca juga: Aliansi Penghancur di Balik Banjir Lumpur Aceh

Sumut:

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Paneil Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh:

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumut:

1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumbar:

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy