Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MI, 35 tahun, diduga bandar besar sabu-sabu.
MI ditangkap di kawasan Jalan Karya Pembangunan,Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, itu polisi menyita barang bukti 7 bungkus klip sabu-sabu seberat 5,10 gram, 23 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five, dan uang tunai Rp220 ribu.
“Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi polisi, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu, 6 September 2025.
Kata dia, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya seorang lelaki terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap MI yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut bersama barang bukti narkotika.
Thommy menyebutkan, MI melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang bakal diterima MI adalah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy