Medan – Polsek Medan Tembung melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah seorang pria bernama Ardiansyah diduga korban penganiayaan di Pekuburan Muslim, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 5 Februari 2025.
Humisar Sianipar, selaku penasehat hukum Nurmalia dan anaknya Ardiansyah mengatakan, ekshumasi atau pembongkaran jenazah korban dilakukan demi keadilan, akibat tidak profesionalnya Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul menangani laporan kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setiap pejabat Polri, kata dia, mempunyai standar operasional prosedur dalam penegakan hukum. Namun, Kapolsek Medan Tembung mengabaikan kepentingan pelapor.
Dalam kasus tersebut ada tiga korban yang dilaporkan. Humisar mempertanyakan kenapa cuma dua korban yang diterima laporannya, yakni Nurmalia dan M Erwin.
“Ekshumasi ini menunjukkan lambannya kinerja dan penanganan yang dilakukan oleh Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul terkait laporan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Humisar di lokasi ekshumasi.
Sebab, lanjut Humisar, lima bulan lebih tepatnya pada Agustus 2024 kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Medan Tembung tapi tak kunjung ditangani sehingga korban meninggal dunia pada 20 Desember 2024 lalu.
“Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2024 lalu,” jelas Humisar.
“Lantaran di Polsek Medan Tembung kasus penganiayaan yang kita laporkan ini tidak ditanggapi, maka kita pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan hingga akhirnya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan ekshumasi,” tegasnya.
Dikatakan penasehat hukum ternama asal Kota Medan ini, ekshumasi dilakukan untuk membuka tabir kebenaran atas kematian korban akibat penganiayaan, yang dilakukan pelaku berinisial LS seorang pensiunan TNI yang menganiaya korban dengan menggunakan helm. Tak hanya itu, istri dan anaknya, serta dua pelaku lainnya juga terlibat menganiaya korban.
“Jadi, dengan dilakukannya ekshumasi ini guna mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan proses hukum terhadap kelima pelaku tetap dan terus berjalan sampai ke pengadilan dan para pelaku dihukum sesuai perbuatan yang mereka lakukan terhadap korban,” ungkap Humisar.
Penganiayaan terhadap Nurmalia (60) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan dua anaknya, mengakibatkan salah satunya, Ardiansyah, meninggal dunia.
Hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran dan tak kunjung ditangkap. Pelaku berinisial LS diduga pensiunan TNI menganiaya korban dengan menggunakan airsoftgun dan helm. Tak hanya itu, istri dan anak LS, serta dua pelaku lainnya juga terlibat menganiaya korban.
Salah satu korban bernama Ardiansyah meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan LS dengan menggunakan helm.
“Laporan kami sudah berlangsung 5 bulan pak. Namun, hingga kini kami belum juga mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Tembung. Satu anak saya bernama Ardiansyah meninggal dunia karena dipukul LS (terlapor) pakai helm, saya dan satu lagi anak saya dipukul dengan menggunakan airsoftgun tepat pada bagian kepala,” ucap Nurmalia menangis mengingat anaknya yang sudah meninggal dunia atas penganiayaan tersebut.
Ia berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes dan Kapolsek Medan Tembung. Kami ini korban pak, kami hanya ingin mendapat keadilan hukum pak. Kami ini orang susah pak, orang tak punya.”
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ekshumasi adalah proses pembongkaran kubur untuk mengambil mayat yang sudah dikubur.
“Ekshumasi dilakukan untuk memeriksa mayat secara forensik guna mengetahui penyebab kematian. Ekshumasi dilakukan oleh pihak berwenang dan berkepentingan, seperti kepolisian, ketika kematian seseorang diduga tidak wajar,” ujarnya.
Tahapan ekshumasi, kata Gidion, dilakukan guna memastikan keamanan dan integritas lokasi penggalian, membuka kuburan dengan hati-hati tanpa merusak bukti, mengambil sampel tanah sekitar kuburan untuk analisis, mengidentifikasi mayat, dan melakukan otopsi untuk mengumpulkan bukti medis.
“Ekshumasi dilakukan ketika diduga adanya keterlibatan proses yang tidak natural, seperti cedera yang terabaikan, serta terapi medis yang tidak kompeten.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy