Banda Aceh – Kuasa hukum Tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co, Erlizar Rusli menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Aceh oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal.
Erlizar menyebutkan Almuniza merupakan pejabat publik di jajaran Pemerintah Aceh. Karena itu, kata dia, pemasangan foto Almuniza untuk publikasi pemberitaan media pers, hal biasa dan lumrah.
“Sebab, inilah konsekuensi dari jabatan yang dimiliki seorang pejabat publik,” ujar Erlizar dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Kamis, 6 Februari 2025.
Terkait laporan Almuniza ke Polda Aceh pada Selasa, 4 Februari 2025, Erlizar mengatakan sangat menghargai karena itu merupakan hak pelapor bila merasa dirugikan.
Namun, tambah dia, Almuniza yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mengenai foto [Almuniza] yang dimuat Tabloid Modus Aceh versi cetak edisi nomor 7, 15-31 Januari 2025, yang kemudian diunggah ke akun resmi Instagram Modus Aceh, merupakan bagian tak terpisahkan dari statusnya sebagai pejabat publik dan PNS,” ujarnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Laporkan Akun Instagram Modus Aceh
Foto yang ditampilkan dalam akun Instagram Modus Aceh, tambah Erlizar, murni produk pers yang tidak lengkap (utuh) sebagai media promosi untuk menarik minat pembaca.
Kecuali itu, kata Erlizar, Tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co tidak pernah menyebutkan nama pelapor secara spesifik, melainkan hanya tampilan foto tabloid versi edisi cetak. Sebab, laporan selengkapnya ada pada media cetak dan online.
“Ini prinsip utama klien kami dengan tetap memegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaannya. Sebagai pejabat publik, pelapor juga telah dimintai keterangan serta hak jawab (konfirmasi) dan telah digunakan, sehingga pemberitaan tersebut sudah berimbang (cover both side),” ulas Erlizar.
Pakai UU Pers bukan UU ITE
Terkait tuduhan pencemaran nama baik, sebut Erlizar, bila memang terdapat dugaan berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, seharusnya mengacu pada ketentuan umum UU Pers.
“Karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP lama dan KUHP Baru No 1 tahun 2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali,” ungkapnya.
Di lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf I, kata dia, disebutkan pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan karya jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.
“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum menyatakan perkara ini adalah murni perkara pers. Maka, penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” ujarnya.
Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, kata Erlizar, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan ITE sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). “Namun tetap dapat dihukum dengan menggunakan UU Pers, apabila kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (lex specialis).”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy