Razia di Simpang Lamgugob Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh
Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menyita 12 sepeda motor berknalpot brong dan satu mobil yang membawa rokok ilegal sebanyak 134 packing saat razia di Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025.
“Sepeda motor yang diamankan sudah dilakukan penilangan oleh Satlantas, sedangkan pembawa rokok ilegal berinisial AI (30 tahun) warga Gampong Lampulo beserta barang bukti, sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 13 Mei 2025.
Perempuan yang akrab disapa Cut Uya itu mengatakan razia rutin tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan balap liar.
“Warga sangat terganggu dengan adanya aksi balap liar maupun suara bisingnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di siang hari bahkan tengah malam, dan juga ini salah satu cara mencegah terjadinya aksi kriminalitas, oleh karena itu polisi juga harus menertibkan aksi tersebut,” ujarnya.
Pembawa rokok ilegal dan barang bukti. Foto: Humas Polresta Banda Aceh
Puluhan personel diterjunkan saat razia tersebut. Metode pemeriksaan dilakukan dua arah. Mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di lokasi razia dihentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat.
“[Diperiksa] apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan,” ujar Cut Uya.
“Jadi tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadianya gangguan keamanan.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy