Langsa – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa membekuk JH, 41 tahun, tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1.029 gram.
“JH ditangkap saat polisi saat menggelar operasi di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu, beberapa hari lalu,” ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah kepada Line1.news, Jumat, 3 Mei 2024.
Andy menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Langsa, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Aceh Utara.
“Kemudian anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan operasi penangkapan pelaku,” ujarnya.
Sesampainya di Aceh Utara tepatnya di lokasi kejadian, kata Andy, terlihat tiga pria yang diduga sebagai Target Operasi (TO) yang sedang dicari. Polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram di bawah jok sepeda motornya,” ujar Andy.
Dari pengembangan kasus ini, kata Andy, polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) untuk dua tersangka lain yakni HR dan NEK. Keduanya diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu di Kota Langsa. “Tersangka merupakan residivis Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, yang dihukum dua tahun penjara pada 2019 lalu.”[] Feri Fernandes
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy