Polisi Tangkap Tiga Pejudi Online di Aceh Timur, Dua Wiraswasta, Satu Mahasiswa

Tiga Terduga Pejudi Online di Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur
Tiga Terduga Pejudi Online di Aceh Timur. Foto: Humas Polres Aceh Timur

Idi – Dalam sehari, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tiga terduga pelaku judi online di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur.

Ketiganya adalah MA, 36 tahun, warga Keutapang Dua, Idi Timur; MU, 34 tahun, warga Karang Anyar, Langsa Kota; dan AM, 24 tahun warga Blang Geulumpang, Idi Rayeuk. Ketiganya ditangkap di warung kopi yang dijadikan tempat bermain judi online pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.

“Jenis judi online yang dimainkan oleh para terduga pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi,” ujar Adi kepada wartawan, Minggu, 23 Juni 2024.

Adi juga menyebutkan para terduga pejudi online berprofesi sebagai wiraswasta dan mahasiswa. “Modus operandi mereka melibatkan deposit pada akun dompet elektronik, dan jika menang, mereka kemudian mentransfer hasilnya ke rekening elektronik,” ujarnya.

Para terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Timur. Mereka akan dipersangkakan dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat jarimah maisir yang ancaman hukumannya cambuk atau kurungan penjara dan denda.

Imbau Partisipasi Masyarakat

Adi menambahkan, penangkapan itu merupakan bagian dari pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar mantan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Aceh tersebut.

Adi juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian.

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy