Banda Aceh – Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial NM, 36 tahun, karena diduga mencuri sepeda motor milik majikannya pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban memarkirkan motornya di garasi dalam kondisi stang terkunci.
Kemudian, sekira pukul 05.00 waktu Aceh, korban pergi ke meunasah bersama anaknya untuk menunaikan salat Subuh. Sementara pintu rumah tidak terkunci.
“Sepulang melaksanakan salat Subuh, korban melihat handphone dan dompetnya sudah tidak lagi di tempat,” ujar Fadhillah dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Selasa, 15 Juli 2025.
Fadhillah menuturkan, korban kemudian merasa ada seseorang masuk dan mencuri di rumahnya. Setelah dicek, beberapa barang milik korban hilang, yakni satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp500 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” ungkap dia.
Fadillah menyebutkan, usai mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah kepada perempuan berinisial NM, yang merupakan PRT korban.
Setelah itu, Tim Opsnal Unit Ranmor Polresta Banda Aceh langsung berkoordinasi dan bergerak saat mengetahui tersangka sedang berada di rumah korban. Di sana, tim langsung menangkap NM dan menyita barang bukti satu unit ponsel milik korban.
Dari hasil interogasi, NM mengakui sudah mencuri dan memberikan satu unit sepeda motor dan handphone ke anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat.
“NM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.”
Curanmor di Blang Bintang
Selain itu, Fadillah juga menjelaskan kasus curanmor lainnya yang diduga dilakukan pria berinisial JM, 17 tahun, di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin, 7 Juli 2025, sekira pukul 10.00.
Saat itu, motor korban terparkir dalam rumah dengan keadaan terkunci setang. Setelah pelapor terbangun, dia melihat kendaraannya hilang dan segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku sedang berada di daerah Blang Bintang. Tersangka JM kemudian ditangkap di pinggir jalan Bandara Sultan Iskandar Muda bersama barang bukti motor curiannya pada Senin, 14 Juli 2025.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta, sementara pelaku diamankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy