Bener Meriah – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah berinisial RIP dan MA.
Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana perbankan syariah terkait penyalahgunaan kas ATM pada PT BAS Cabang Bener Meriah.
Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mengatakan kedua tersangka ini melakukan pengelolaan Kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian bank senilai Rp2,9 miliar.
“Tersangka RIP dan MA ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan,” ujar AKBP Supriadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
Supriadi menyebut penahanan kedua tersangka untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara dugaan pidana perbankan syariah.
“Sejak Kamis, 15 Mei 2025, RIP dan MA kita tahan untuk memudahkan proses penyidikan” ucap Supriadi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy