Panwaslih Aceh Imbau Pj Kepala Daerah, ASN, Polri dan TNI Mundur Jika Ikut Pilkada

Koordinator Divisi P2M Humas Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I. Foto: Humas Panwaslih Aceh
Koordinator Divisi P2M Humas Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I. Foto: Humas Panwaslih Aceh

Banda Aceh – Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut Pilkada Aceh 2024 diimbau mengundurkan diri dari jabatan pada 17 Juli 2024.

“Imbauan ini juga berlaku bagi polisi dan TNI yang berhasrat untuk maju menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri sesuai dengan surat edaran pada tanggal 16 Mei 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Muhammad AH, Rabu, 10 Juli 2024.

Selain itu, kata Muhammad, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Tahapan ini, kata dia, juga berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Provinsi Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy