Gaza – Pengadilan Zionis Israel memulai persidangan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, Imam Masjid Al-Aqsa, Selasa, 18 November 2025.
Sabri dituduh melakukan penghasutan dalam dua pidato belasungkawa yang disampaikannya pada 2022 dan 2024 terhadap mantan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dibunuh Israel.
Melansir Middle East Eye, dakwaan untuk Sabri yang diajukan pada Agustus 2024, disebut tim pembelanya sebagai bagian dari pola penganiayaan politik, agama, dan ideologi oleh zionis beberapa tahun terakhir.
Khaled Zabarka, kepala tim hukum Sabri, mengatakan kliennya menjadi target pembungkaman para pemimpin masyarakat dan agama berpengaruh yang secara konsisten menentang pendudukan zionis di Palestina.
“Sabri adalah simbol penting. Dia berbicara dengan jelas tentang klaim Islam yang tak terbantahkan atas Masjid Al-Aqsa dan aktif membela perjuangan Palestina secara lebih luas,” ujarnya.
Sabri, 86 tahun, adalah mantan mufti agung Palestina dari 1996 hingga 2006, kepala Dewan Islam Tertinggi, dan salah satu imam senior Masjid Al-Aqsa.
Dia telah menyampaikan khutbah Jumat di Al-Aqsa, di Yerusalem Timur yang diduduki, sejak awal 1970-an.
Sebelumnya, Sabri pernah beberapa kali dilarang memasuki kompleks suci di Kota Tua, terutama pada 2000 ketika Intifada Kedua meletus.
Terakhir kali, ia dilarang masuk pada Januari 2020. Sabri mengatakan kepada media lokal saat itu bahwa seorang polisi Israel menuduhnya melakukan “hasutan” dalam khutbah yang ia sampaikan sehari sebelumnya.
Pasukan zionis Israel telah beberapa kali menangkapnya, termasuk pada Maret 2021 saat Sabri sedang berada di rumahnya, di lingkungan al-Suwaneh, dekat Bukit Zaitun, Yerusalem Timur.
Istrinya mengatakan polisi zionis membawa Sabri ke Pusat Penahanan Moscovia di Yerusalem Barat tanpa penjelasan, pada pukul 10 pagi saat ia mempersiapkan khutbah Jumatnya. Sabri diinterogasi dan kemudian dibebaskan beberapa jam kemudian.
Persidangan Sabri berlangsung di tengah meningkatnya tindakan keras zionis terhadap warga Palestina di masjid tersebut.
Pasukan Israel semakin membatasi akses warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa. Di sisi lain, mereka mengizinkan sejumlah besar kelompok ultra nasionalis Israel secara rutin memasuki situs tersebut.
Menurut Zabarka, kebanyakan imam dilarang memasuki Al-Aqsa karena menyampaikan khutbah yang menyebutkan Gaza.
“Mereka bahkan melarang kata ‘Gaza’. Ini belum pernah terjadi sebelumnya, sebuah gangguan nyata terhadap khutbah Jumat di Masjid Al-Aqsa, sebuah tren baru yang patut dikhawatirkan.”
Pengendalian Israel atas Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua tempat Masjid Al-Aqsa berada, melanggar beberapa prinsip hukum internasional.
Hukum internasional menetapkan kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah yang didudukinya dan dilarang membuat perubahan permanen terhadap wilayah tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy