Pemuda di Aceh Utara Diduga Perkosa Anak 14 Tahun, Ancam Sebar Video Asusila

Ilustrasi stop kekerasan seksual
Ilustrasi stop kekerasan seksual. Foto: detik.com

Lhoksukon – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Z (23 tahun).

Warga Lhoksukon, Aceh Utara, itu ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani menjelaskan, kasus itu bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.

Mereka pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Boestani dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

Korban sempat menolak lantaran khawatir dimarahi orang tuanya. Namun, Z memaksa korban mematikan handphone dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh, menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Setibanya di Banda Aceh pada Jumat dini hari, 4 April 2025, Z membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, Z berkali-kali memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Besoknya, Sabtu, 5 April 2025, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum. Sesampainya di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya.

Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

“Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar Boestani.

Ia menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, Z juga merekam panggilan video asusila terhadap korban. Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat mengancam korban agar menuruti permintaannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, Z kini dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Boestani mengimbau para orang tua lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. “Terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy