Banda Aceh – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, memastikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh akan disesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kita sesuai dengan qanun dan tunduk kepada qanun. Di sini (Aceh) tentu harus syar’i,” kata Bima Arya di Banda Aceh, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca juga: Ketua MPU Aceh: Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Wajib Disesuaikan dengan Qanun LKS
Bima menjelaskan pemerintah pusat akan memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembentukan koperasi desa yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Baik itu dari nomenklatur penamaan maupun nanti sistem keuangan dan dananya harus syariah. Maka kekhususan itu pasti dilaksanakan,” ujar Bima.
Dia menyebut Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan.
Baca juga: Wamendagri Tegaskan Pembentukan Akta Koperasi Merah Putih Bebas Pilih Notaris
Dalam surat edaran itu, kata Bima, terdapat panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya pendirian akta notaris.
“Di situ juga disampaikan bahwa para kepala daerah terutama para camat diminta untuk mendorong mempercepat proses pembentukan di semua wilayah,” katanya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy