Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali meminta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Aceh wajib menyesuaikan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” ujarnya dilansir Serambinews.com, Rabu, 21 Mei 2025.
Hal itu, kata dia, bagian dari penghormatan terhadap kearifan lokal dan sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita dukung setiap program pemerintah pusat dalam membantu ekonomi masyarakat tetapi wajib menghargai kearifan lokal seperti Aceh yang menjalankan syariat Islam,” ujarnya.
Selain itu, Teungku Faisal menekankan pendirian KDMP di wilayah Aceh harus independen dan dikelola secara profesional.
Ia mengingatkan masyarakat dan aparatur desa berhati-hati dalam pengelolaannya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Koperasi Desa Merah Putih ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta wajib pengelolaannya dengan sistem syariah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy